Jakarta, FigurNews.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Terdakwa I M. DG Lewa dan Terdakwa II Rosdiana dalam perkara dugaan penipuan transaksi tanah senilai Rp800 juta dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Jkt.Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
*Pledoi Ditolak Sebagian, Hukuman Dikurangi*
Dalam sidang pembelaan (pledoi), kedua terdakwa mengajukan permohonan berbeda.
Terdakwa I M. DG Lewa meminta keringanan hukuman, sementara Terdakwa II Rosdiana memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut, namun memberikan keringanan dengan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun 6 bulan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim mengingatkan bahwa waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut adalah 7 hari.
*Aliran Dana Kembali Jadi Sorotan*
Di tengah putusan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan aliran dana yang sempat mencuat dalam persidangan.
Nama Suardi berulang kali disebut, termasuk oleh Terdakwa I yang mengaku pernah mentransfer sejumlah dana.
Korban, Bigman Simamora, juga menyampaikan bahwa dalam pembuktian persidangan terungkap adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada Suardi dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Suardi sendiri diketahui pernah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Namun demikian, dalam putusan majelis hakim, tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai keterkaitan pihak tersebut dalam konstruksi perkara.
Pertanyaan Belum Tuntas
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana aliran dana itu dipertimbangkan dalam putusan?
Hingga berita ini ditayangkan, Suardi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui beberapa saluran komunikasi.
Dengan status para terdakwa yang masih pikir-pikir, perkara ini belum sepenuhnya berakhir.
Publik kini menunggu: akan berlanjut ke banding, atau justru membuka babak baru dari fakta-fakta yang belum terjawab?








