Padang (Sumbar), FigurNews.com – Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli serta pengawasan terhadap kafe karaoke dan tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Hasilnya, ditemukan empat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Petugas kemudian melakukan pembubaran serta pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.
Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.
“Hal tersebut jelas melanggar Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) dari sejumlah tempat hiburan malam yang terjaring pengawasan.
“Ke-14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Albana.
Selanjutnya, para wanita tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Satpol PP juga telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha hiburan malam yang melanggar aturan agar membawa dokumen perizinan dan memberikan klarifikasi kepada PPNS.
Albana turut mengimbau seluruh pelaku usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana kota yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (Hnd)








