Pasbar, Figurnews— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus empat pria yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas merespon cepat laporan masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” kata Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan penyelidikan, tim mengarah pada sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang bernisial DH (48), AF (27), dan HD (34).

Di lokasi ditemukan alat hisap (bong) yang diduga baru digunakan untuk pesta sabu-sabu.Setelah itu petugas juga mengamankan SY (54), yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut.
Pondok diketahui milik SY. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip bening.
Barang bukti lain yang diamankan adalah tiga buah mancis, tiga sendok sabu dari pipet plastik, empat pipet plastik, tiga jarum, serta satu set alat hisap sabu terbuat dari botol mineral dengan kaca pirek di dalamnya yang masih terdapat sisa sabu-sabu.
Selain itu disita tiga unit telepon seluler merek Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna gold.Iptu Andhika menjelaskan, hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif metamphetamine (sabu-sabu).
“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan, salah seorang yang diamankan berinisial HD merupakan anak dari mantan pejabat Bupati Kabupaten Pasaman Barat.
Polres menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan bekerja profesional, transparan, dan menindaklanjuti proses hukum.
“Kita akan terus kawal proses hukum yang sedang berjalan ini, jika terbukti bersalah kita tindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Proses penyidikan masih berjalan. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan mengenai pasal yang dikenakan maupun apakah tersangka telah ditetapkan status hukumnya. Upaya konfirmasi kepada pihak keluarga terkait inisial HD belum berhasil diperoleh.









