oleh

“Jangan Ukur Badan Kapalnya Saja”, Pegiat Antikorupsi Minta Pemerintah Telusuri Legalitas Pelayaran di Lalan 

Palembang, Figurnews,— Kebijakan pembatasan ukuran tongkang yang melintas di sekitar proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan menuai perhatian dari pegiat antikorupsi Feri Kurniawan. Ia menilai, pengawasan pemerintah jangan hanya berfokus pada ukuran kapal dan kekuatan tugboat, tetapi juga harus menyentuh aspek legalitas pelayaran secara menyeluruh.

Menurut Feri, persoalan lalu lintas sungai di kawasan Lalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan aturan teknis di lapangan. Pemerintah juga diminta menelusuri dokumen kapal, izin operasional, hingga proses administrasi yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran di sekitar proyek pembangunan jembatan.

“Jangan ukur badan kapalnya saja. Pemerintah juga harus memeriksa legalitas pelayarannya, izin operasionalnya, sampai kelengkapan surat menyurat kapal yang melintas di sana,” tegas Feri, Rabu (20/5/2026).

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan administrasi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar maupun permainan izin di lapangan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pelayaran harus dilakukan secara ketat dan transparan.

“Kalau pengawasan surat dan izin longgar, potensi pungli atau permainan administrasi bisa saja terjadi. Jangan sampai kapal yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap dibiarkan melintas,” ujarnya.

Feri juga menilai, insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan pada Agustus 2024 seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pelayaran sungai, bukan sekadar pengetatan sementara terhadap ukuran tongkang.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh kapal yang melintas benar-benar telah memenuhi aturan dan standar keselamatan yang berlaku.

“Publik harus tahu apakah semua kapal yang melintas sudah sesuai aturan atau justru ada pembiaran selama ini. Jangan sampai aturan terlihat ketat di atas kertas, tetapi pengawasannya lemah di lapangan,” katanya.

Saat ini, dugaan korupsi kasus lalu lintas Sungai Lalan dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp160 miliar. Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Sumsel juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor KSOP Palembang.

Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita uang tunai, emas, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati pembatasan ukuran tongkang maksimal 210 hingga 230 kaki yang diperbolehkan melintas di area proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan. Selain itu, kapal tunda yang mendampingi tongkang diwajibkan memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower (HP).

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan untuk memastikan proses pembangunan jembatan berjalan aman dan tidak kembali terganggu insiden serupa.