Pasaman (Sumbar) figurnews.com— Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 45 meter di Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, memicu gelombang penolakan dari warga setempat.
Proyek milik PT Dayamitra Telekomunikasi itu kini disorot, menyusul dugaan ketidakterbukaan proses perizinan hingga potensi risiko keselamatan yang dinilai belum dijelaskan secara utuh kepada masyarakat terdampak.
Penelusuran di lapangan menunjukkan, lokasi tower berada di kawasan permukiman padat, tepatnya di sekitar Jorong Tanjung Alai dan Jorong Pauah. Sejumlah warga yang tinggal dalam radius kurang dari 30 meter mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi proyek maupun dimintai persetujuan, sebagaimana lazimnya pembangunan infrastruktur berisiko di lingkungan hunian.
“Kami baru tahu saat proses pembangunan berjalan. Tidak ada pemberitahuan resmi atau musyawarah sebelumnya,” kata Wahyu, salah seorang warga yang rumahnya berada tidak jauh dari titik berdirinya tower.
Keberatan warga tersebut bukan tanpa alasan. Selain mempertanyakan prosedur perizinan, mereka juga mengkhawatirkan dampak fisik dari keberadaan menara baja itu. Risiko roboh, terutama saat cuaca ekstrem, menjadi salah satu kekhawatiran utama. Apalagi, wilayah tersebut kerap diguyur hujan lebat disertai angin kencang.
Di sisi lain, isu radiasi turut menjadi keresahan tersendiri. Meski belum ada kajian terbuka yang disampaikan kepada warga, kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan tetap mengemuka.
Tidak hanya itu, potensi sambaran petir yang dapat memicu lonjakan listrik hingga risiko kebakaran juga menjadi sorotan warga.
Lebih jauh, dugaan cacat administrasi mulai mencuat. Warga menilai dokumen perizinan proyek tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Bahkan, muncul kecurigaan adanya manipulasi data dukungan masyarakat dalam proses pengajuan izin.
Selain itu, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL juga dipertanyakan keberadaannya.
“Kami tidak pernah melihat dokumen apa pun. Tiba-tiba saja pembangunan berjalan,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada pemerintah nagari disebut telah dilakukan warga melalui perangkat jorong hingga wali nagari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas proyek tersebut. Kondisi itu mendorong warga untuk melayangkan surat keberatan resmi tertanggal 3 Mei 2026 kepada Bupati Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, dan Kapolres Pasaman.
Dalam surat tersebut, warga meminta audit menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan tower, sekaligus mendesak aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi pidana.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun PT Dayamitra Telekomunikasi terkait tudingan yang disampaikan warga.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman, yang kerap berhadapan dengan persoalan transparansi, partisipasi publik, dan jaminan keselamatan.
Di tengah kebutuhan akan jaringan komunikasi yang semakin tinggi, warga berharap pembangunan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan.
“Bukan menolak pembangunan, tapi kami ingin hak kami dihargai dan keselamatan kami dijamin,” tutup Wahyu.








