Jakarta – FigurNews.com – Sidang perkara dugaan penipuan transaksi tanah senilai Rp800 juta dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya menyatakan Terdakwa I M. DG Lewa dan Terdakwa II Rosdiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melalui penggunaan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, serta tindakan yang menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu.
Atas perbuatannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan, serta memohon agar keduanya tetap ditahan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Rekening koran Bank BCA periode Juni hingga Agustus 2021 atas nama Bigman Simamora;
• Dokumen alih garapan tanah dari tahun 1997 hingga 2018;
• Surat kuasa dari Rosdiana kepada M. DG Lewa;
• Surat pernyataan penjualan tertanggal 2 Juni 2021;
• Kuitansi pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp800 juta;
• Rekaman video pertemuan para pihak di Kantor Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara;
• Surat undangan klarifikasi dan somasi beserta tanda terimanya.
Barang bukti tersebut diajukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Harapan Saksi
Saksi sekaligus pihak yang dirugikan, Bigman Simamora, menyatakan bahwa proses persidangan berjalan dengan baik dan berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan tuntutan jaksa.
Namun demikian, ia menilai masih terdapat hal yang perlu menjadi perhatian majelis hakim, khususnya terkait pendalaman terhadap sejumlah bukti yang dinilai relevan dengan fakta persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.








