Jakarta – FigurNews.com – Perkara dugaan penipuan transaksi tanah senilai Rp800 juta dengan Nomor 119/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki fase krusial menjelang sidang pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pekan ini.
Dalam perkara ini, Terdakwa I M. DG Lewa dan Terdakwa II Rosdiana diduga terlibat dalam transaksi bermasalah yang berujung pada proses pidana.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp800 juta atas objek tanah yang diyakini memiliki dasar penguasaan melalui rangkaian dokumen alih garapan.
Dalam proses transaksi tersebut, para terdakwa diduga meyakinkan korban melalui berbagai dokumen, mulai dari surat kuasa, surat pernyataan penjualan, hingga dokumen alih garapan yang membentang sejak tahun 1997 hingga 2018. Rangkaian dokumen itu disebut-sebut menjadi dasar keyakinan korban dalam melakukan pembayaran.
Namun, seiring berjalannya waktu, objek tanah yang diperjualbelikan diduga tidak memiliki kepastian sebagaimana yang disampaikan di awal. Kondisi ini kemudian memicu persoalan yang berujung pada pelaporan dan proses hukum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa juga menyoroti adanya dugaan penggunaan tipu muslihat serta rangkaian kata-kata bohong, termasuk peran aktif dalam menggerakkan terjadinya peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menjelang agenda pledoi, perhatian publik kini tertuju pada langkah para terdakwa dalam menyusun pembelaan. Tahap ini dipandang sebagai momentum penting untuk menguji kembali seluruh konstruksi perkara yang telah dibangun selama persidangan.
Sementara itu, korban Bigman Simamora menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menaruh harapan pada putusan majelis hakim.
“Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan utama dalam putusan nanti.
Perkara ini kini berada di titik krusial.
Publik menanti: pembelaan… atau terbukanya tabir yang lebih dalam?








