oleh

Diduga Gelapkan Rp1,7 Miliar Uang Jasa Pendiri, Pengurus Yayasan Tanjung Manggopoh Dipersoalkan Ahli Waris

Lubuk Basung(Sumbar), FigurNews.com — Pengurus Yayasan Tanjung Manggopoh di Kabupaten Agam diduga menggelapkan uang jasa dan penghargaan bagi perintis sekaligus pendiri yayasan atas nama Dahlan Dt Talut Api (alm) dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah ahli waris menyatakan tidak lagi menerima hak berupa uang jasa dari hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikelola yayasan sejak Oktober 2018 hingga September 2025.

Padahal, ketentuan pemberian uang jasa tersebut tertuang dalam salinan putusan buku notulen Yayasan Tanjung Manggopoh tertanggal 16 Desember 1996. Dalam poin dua dan tiga disebutkan bahwa perintis yayasan berhak menerima penghargaan berupa uang jasa sebesar 10:1 dari hasil TBS sesuai Ordonantie Negeri Manggopoh tahun 1938. Jika penerima telah meninggal dunia, hak tersebut diberikan kepada ahli waris, yakni istri dan anak-anaknya.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa perintis dan pendiri Yayasan Tanjung Manggopoh berjumlah delapan orang, yaitu Dahlan Gelar Dt Talut Api, Achiruddin Dt Majo Sati, AR Dt Ganto Suaro, SY Dt Bintaro Rajo, S Dt Bintaro Hitam, Sutan Nurut, Y Dt Talut Api, dan H Amrizal Umar.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa selama delapan tahun setelah Dahlan Dt Talut Api wafat pada 20 Desember 2008 di Arab Saudi, uang jasa tersebut masih diterima ahli waris melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari). Namun setelah terjadi pergantian sebagian pengurus yayasan, pembayaran tersebut diduga tidak lagi diberikan kepada keluarga almarhum

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Syamsir Muhda & Partners, Syamsir Muhda SH MH, mengatakan pihaknya menduga uang hasil TBS masih berada dalam pengelolaan yayasan, namun hingga kini belum disalurkan kepada pihak yang berhak.

“Dari pengakuan ahli waris, kami menduga uang hasil TBS ada pada yayasan. Namun kami belum mengetahui apa alasan pengurus tidak memberikan uang jasa tersebut kepada ahli waris,” ujar Syamsir.
Untuk memperoleh kejelasan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pengurus yayasan pada 3 Februari 2026.

“Jika klarifikasi tidak diindahkan, dimungkinkan kami akan melayangkan somasi. Apabila somasi juga tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Syamsir menambahkan, berdasarkan dokumen yang dipelajari pihaknya dari ahli waris, nilai uang jasa yang seharusnya diterima keluarga almarhum diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, salah seorang ahli waris, Sosmiar, juga mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Sumatera Barat. Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat Nomor B/650/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2025 dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Saya masyarakat awam yang kurang memahami hukum. Kami merasa uang jasa itu memang ada dan selama ini sebelumnya kami terima setiap bulan melalui rekening Bank Nagari. Namun setelah terjadi pergantian pengurus yayasan, sejak Oktober 2018 hingga sekarang kami tidak lagi menerimanya,” ujar Sosmiar.

Ia berharap melalui pendampingan hukum dari Law Firm Syamsir Muhda & Partners, persoalan tersebut dapat menemukan kejelasan.

“Saya yakin Allah Maha Adil. Semoga melalui proses ini, yang benar akan tetap terlihat benar dan yang salah akan tampak jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Yayasan Tanjung Manggopoh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (FN)