oleh

Plt BKD Kaltara Disorot, Antara Dalih Administratif dan Kepastian Hukum

Tanjung Selor (Kaltara), Figurnews.com — Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menjadi perhatian masyarakat. Rujukan yang digunakan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang mencabut SE BKN Nomor 2 Tahun 2019 dan memberi ruang penunjukan Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.

Polemik bermula dari lamanya sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang diisi oleh Plt tanpa kejelasan proses seleksi terbuka. BKD Kaltara menjadi salah satu yang dipertanyakan publik.

Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menilai perpanjangan tersebut sah secara administratif, merujuk pada SE BKN 1/2021. Namun, persoalan yang mencuat bukan sekadar administratif.

Surat Edaran Bukan Norma Setingkat Undang-Undang
Dalam tata hukum Indonesia, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Ia merupakan instrumen internal yang bersifat penjelasan, bukan pembentuk norma baru. Kedudukannya tidak setara dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Penunjukan Plt memang dimungkinkan, tetapi dalam konteks transisi dan bersifat sementara. Ketika status “sementara” berlangsung hingga bertahun-tahun, maknanya bergeser menjadi pengisian jabatan secara de facto tanpa mekanisme merit system sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Tanggung Jawab Pengawasan
Sorotan tak hanya tertuju pada Pemprov Kaltara. Sebagai pembina manajemen ASN, BKN memiliki fungsi pengawasan. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kepala daerah, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berperan sebagai regulator kebijakan ASN.

Hierarki norma dalam sistem hukum Indonesia jelas: undang-undang dan peraturan pemerintah berada di atas surat edaran. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih tinggi yang berlaku.

Ujian Konsistensi Merit System
Pengisian JPT bukan sekadar prosedur birokrasi. Ia menyangkut legitimasi kewenangan, stabilitas organisasi, dan integritas sistem merit. Plt yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerentanan, terutama ketika keputusan strategis diambil oleh pejabat dengan kewenangan yang bersifat sementara.
Publik berhak mengetahui: apakah panitia seleksi telah dibentuk? Apakah pengumuman seleksi sudah dilakukan? Jika tertunda, apa kendalanya?

Dalam adagium hukum dikenal prinsip lex prospicit, non respicit—hukum melihat ke depan, bukan ke belakang. Juga lex semper dabit remedium—setiap persoalan memiliki jalan keluar. Dalam konteks ini, solusinya jelas: percepat seleksi terbuka, tegakkan merit system, dan pastikan kebijakan administratif tetap tunduk pada norma hukum yang lebih tinggi.

Perpanjangan Plt mungkin sah dalam kondisi darurat. Namun ketika keadaan darurat berubah menjadi kebiasaan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepastian hukum—melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri. (*/RD)