JAMBI, FigurNews.com – Pasca ditetapkannya Perda Desa Wisata, Pemerintah Provinsi Jambi akan fokus pada beberapa langkah lanjutan.
Langkah itu di antaranya penertiban regulasi turunan, identifikasi desa-desa potensial, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Sebab, Perda yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi itu menjadi landasan hukum untuk pengembangan desa wisata secara berkelanjutan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Imron Rosady, saat ditemui Tribunjambi.com di UPTD Museum Siginjai, Senin (9/2/2026).
“Kita akan melakukan identifikasi desa yang berpotensi menjadi desa wisata dan terus melakukan sosialisasi. Yang paling penting, desa wisata ini harus berkelanjutan, bukan hanya berjalan sesaat,” katanya.
Menurutnya, Perda itu berfungsi sebagai aturan main yang jelas bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi wisata di wilayahnya masing-masing.
“Perda ini diinisiasi DPRD Provinsi Jambi dan akan kami tindak lanjuti dengan peraturan teknis agar implementasinya lebih jelas di lapangan,” ujarnya.
Namun, tanpa regulasi yang jelas, pengembangan desa wisata dikhawatirkan berjalan tanpa arah.
“Kalau tidak ada aturan main yang baik, masyarakat bisa kehilangan arah dalam membangun desa wisata. Dengan adanya Perda ini, masyarakat jadi tahu standar apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata,” katanya.
Dia menilai sektor pariwisata, khususnya wisata alam dan budaya, sebagai salah satu penggerak utama ekonomi masyarakat di daerah.
Imron menjelaskan saat ini Provinsi Jambi tercatat memiliki sekitar 58 desa wisata yang tersebar di berbagai daerah.
Sebanyak 58 desa itu memiliki potensi unggulan berupa alam dan budaya.
Bahkan, beberapa desa wisata di Jambi telah berhasil masuk nominasi 50 besar desa wisata tingkat nasional dalam ajang yang digelar Kementerian Pariwisata.
“Seperti di kawasan Muaro Jambi yang kuat di wisata budaya, serta di Kerinci yang memadukan keindahan alam dan kekayaan budaya,” jelasnya.
Namun, dia mengingatkan agar pengembangan desa wisata tidak mematikan mata pencaharian utama masyarakat setempat.
Menurutnya, desa wisata seharusnya menjadi sumber pendapatan tambahan, bukan menggantikan pekerjaan utama warga.
“Kalau masyarakatnya petani, tetaplah menjadi petani. Desa wisata ini sebagai tambahan ekonomi. Jangan sampai mata pencaharian lama ditinggalkan, sementara desa wisatanya belum berkembang,” tegasnya.
Sebab itu, dia berharap pembangunan desa wisata bisa memberikan dampak kepada kesejahteraan masyarakat.“Ke depan, dengan adanya Perda ini, kita harap pengembangan desa wisata di Jambi semakin terarah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.








