Kinali, Pasaman Barat – PT Laras Internusa (PT LIN) pada Selasa (13/1/2026) menggelar audiensi tertib dengan massa aksi dari Masyarakat Adat Nagari Anam Koto Kinali yang menuntut penghentian operasional perusahaan.
Audiensi berlangsung lancar pukul 13.00-15.00 WIB di area perusahaan, dihadiri perwakilan aparat keamanan, tokoh adat, dan kuasa hukum PT LIN, menghasilkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.
Sekitar 70 orang massa aksi yang dipimpin Herman (Koordinator Aksi/Ketua Tim Perjuangan Tanah Ulayat Anam Koto Kinali) tiba di depan gerbang PT LIN pukul 12.00 WIB.
Setelah koordinasi awal, pihak perusahaan dengan sigap mengizinkan massa memasuki area untuk berdialog secara langsung, di bawah pengawasan AKP Alfian (Kapolsek Kinali), Asrul (Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali), Ruli (Humas PT LIN), M. Ilyas (Kuasa Hukum PT LIN), Herman, serta Nazar Ikhwan (Datuk/Kaum Adat Anam Koto Kinali).
Dalam audiensi, AKP Alfian menekankan pentingnya aspirasi disampaikan secara tenang dan tertib demi solusi yang konstruktif.
Nazar Ikhwan menyampaikan tuntutan masyarakat terkait sengketa lahan ulayat yang sedang digugat ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta permintaan audiensi langsung tanpa intervensi pihak ketiga.
Menyikapi hal tersebut, M. Ilyas selaku Kuasa Hukum PT LIN menegaskan posisi perusahaan secara tegas. “PT LIN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk menghentikan operasional perusahaan saat ini, mengingat aktivitas kami telah memenuhi seluruh regulasi yang berlaku,” ujar Ilyas.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang merugikan operasional perusahaan dapat menimbulkan implikasi hukum baru bagi pihak-pihak terkait.
Audiensi berakhir pukul 15.00 WIB tanpa kesepakatan tambahan, dengan massa meninggalkan lokasi secara aman. PT LIN menegaskan komitmen penuh untuk menjaga harmoni sosial, mendukung proses persidangan yang adil, serta terus beroperasi secara legal demi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Perusahaan juga mengapresiasi peran aparat keamanan dan tokoh adat dalam menjaga situasi kondusif.
PT LIN berkomitmen menjalankan operasi secara bertanggung jawab, dengan rekam jejak kontribusi positif bagi pembangunan daerah Pasaman Barat, termasuk lapangan kerja dan program pemberdayaan masyarakat.

brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 52;
Klarifikasi Sejarah Lahan HGU PT LIN
Menurut keterangan Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali, Asrul, terdapat kesalahan pemahaman dari pihak pengunjuk rasa terkait riwayat penyerahan lahan.
Pada 1989, ninik mamak pendahulu Nagari Kinali menyerahkan 7.000 hektare lahan secara berkinali melalui Pemerintah Kabupaten Pasaman kepada PT TSG, yang kini menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN setelah diperoleh melalui lelang negara secara sah.
Penyerahan kedua pada 1990 oleh ninik mamak Langgam 4 Koto Kinali dan Mandi Angin seluas 6.000 hektare kepada PT TSG melalui sistem plasma juga tidak terkait dengan HGU utama.
“Tuntutan oknum yang mengatasnamakan ninik mamak 6 koto dengan mengubah narasi penyerahan 1989 tidak benar, karena kedua penyerahan itu terpisah dan tidak saling memengaruhi,” tegas Asrul.
PT LIN menekankan komitmennya menjalankan operasi secara bertanggung jawab, termasuk kewajiban sosial dan lingkungan sesuai regulasi.
Perusahaan mengapresiasi pengawasan aparat keamanan untuk mencegah eskalasi, sambil berharap proses persidangan berjalan adil guna menyelesaikan sengketa secara hukum.








