oleh

Serakah Kepala Desa Simpang Dolok H.Nazhrullah, SPdi Kabupaten Batu Bara Rangkap Jabatan Wakil Ketua Baznas

Batu Bara, FigurNews.com– Kepala Desa Desa Simpang Dolok kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diduga merangkap jabatan menjadi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2.

Diketahui H.Nazhrullah, SPdi Kepala Desa Simpang Dolok kecamatan Datuk Lima Puluh
merupakan Kepala Desa di desa Simpang dolok, dan sekarang menjabat sebagai wakil ketua 1 baznas kabupaten Batu Bara.

” Tidak boleh Kepala desa merangkap menjadi staf baznas/wakil Ketua Baznas di kabupaten batu bara , karena itu akan menggangu pekerjaan
Ungkap Iyan .

Menurut dia, pekerjaan sebagai Kepala desa harus tetap berada di desa yang fokus di pemerintahan desa, yang sewaktu – waktu dibutuhkan oleh desa. Selain itu juga, tugas Kades juga merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab di desa.

Dari segi pendapatan katanya juga jelas diatur perangkat desa tidak boleh menerima gaji dari sumber yang sama.”kalau kita lihat gaji kades sumbernya dari anggaran, jelas itu dilarang, apalagi staf baznas kan sumber gajinya dari anggaran kementerian Agama,”jelasnya.

Secara umum, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pegawai Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), terutama jika statusnya sebagai pegawai tetap/struktural Baznas. Hal ini mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur soal rangkap jabatan, netralitas, serta potensi konflik kepentingan.

Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Pasal 51 huruf g: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Frasa “jabatan lain” di sini dapat ditafsirkan sebagai jabatan struktural di lembaga lain, termasuk Baznas, jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokok sebagai perangkat desa.

2. UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Pasal 17: Amil zakat pada Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus memenuhi persyaratan profesionalisme, termasuk dedikasi waktu dan tanggung jawab.

Pasal 18: Pengurus Baznas tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi dan netralitas.

3. Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pegawai Baznas harus bersifat profesional, tidak merangkap jabatan publik yang berpotensi konflik kepentingan, dan bersedia bekerja penuh waktu.

4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 5 menyebutkan bahwa calon perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa. sehingga tidak akan efektif jika sorang sekdes merangkap jadi staf di tempat lai

“Sudah jelas itu dilarang, jangan sampai nanti komplik kepentingan,”jelasnya.

Iyan tokoh Masyarakat Batu Bara

(Herman Manurung)