oleh

81 Narapidana Rutan Salemba Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

OTORITAS

JAKARTA PUSAT – Perayaan Natal 2025 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sebanyak 81 narapidana beragama Nasrani menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Natal.

Dari total penerima remisi tersebut, satu orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II. Sementara 80 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi hingga dua bulan.

 

Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan ibadah misa Natal yang digelar di dalam Rutan Salemba pada Kamis (25/12/2025) siang. Suasana haru dan sukacita tampak menyelimuti para warga binaan yang mengikuti rangkaian ibadah tersebut.

 

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa dari total 2.398 penghuni rutan, hanya 81 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

 

“Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” ujar Wahyu.

 

Ia menambahkan, selama menjalani masa tahanan, para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan. Program tersebut bertujuan agar para warga binaan memiliki bekal keahlian dan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas.

 

Selain penyerahan surat keputusan (SK) remisi, kegiatan Natal di Rutan Salemba juga diisi dengan doa bersama. Dalam kesempatan tersebut, para narapidana dan petugas rutan turut mendoakan para korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.(Alexander)