oleh

K-MAKI Sumsel Soroti Dugaan Alih Fungsi Tanah Pemkot Palembang ke Swasta

  • Puluhan Lahan Rawa dan Ruang Terbuka Hijau Diduga Telah Diterbitkan Izin Pembangunan Perumahan

PALEMBANG, Figurnews Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Deputy K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa selain kawasan rawa konservasi di kawasan Bandara, diduga terdapat banyak tanah milik Pemkot yang diserahkan atau dikelola oleh pihak swasta untuk pembangunan perumahan.

Menurut Feri, sejumlah lokasi yang sebelumnya ditetapkan sebagai Rawa Konservasi (RK) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini telah berubah menjadi kompleks perumahan.

“Kami menduga lahan-lahan itu sudah diterbitkan izin penimbunan, IMB/PBG, bahkan AMDAL dan UKL-UPL tanpa prosedur yang benar. Padahal banyak di antaranya merupakan kawasan konservasi air,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan data yang dikantongi K-MAKI, sedikitnya 31 lokasi perumahan di Kota Palembang berada di atas kawasan yang semestinya dilindungi. Beberapa di antaranya meliputi:

Perumahan BPS Land Citra Grand City (Rawa Konservasi) – Koordinat -2.9659348,104.6711913

Perumahan Syaputra Bersaudara 3 (RTH) – Koordinat -2.9211626,104.6767801

Perumahan Gading Mansion (Rawa Konservasi) – Koordinat -2.9437303,104.7053392

Perumahan Cemara Hijau, Florista Garden, Alfattah Residence, dan Pesona Barangan Indah – seluruhnya berada di atas lahan rawa yang seharusnya tidak boleh ditimbun.

Selain itu, sejumlah kawasan di Sematang Borang, Kenten, dan Mata Merah juga masuk dalam daftar kawasan yang diduga telah dialihfungsikan.

Feri menyebut, pihaknya mengantongi koordinat lengkap setiap titik pembangunan serta dokumen bukti lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengurugan dan pembangunan di area konservasi.

“Kalau benar ini tanah milik Pemkot, tentu ada potensi kerugian besar bagi daerah. Kami menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam penerbitan izin maupun pembiaran pelanggaran tata ruang ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, K-MAKI mendesak Walikota Palembang, Aparat Penegak Hukum (APH), Sekretaris Daerah (Sekda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar proaktif menindaklanjuti temuan ini.

“Jangan saling lempar tanggung jawab. Semua pihak harus turun langsung memastikan status lahan-lahan tersebut. Bila benar ada pelanggaran, segera ambil tindakan hukum dan administratif,” kata Feri.

Ia juga menegaskan bahwa K-MAKI akan menyerahkan seluruh bukti koordinat dan dokumentasi lapangan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Ini bukan hanya persoalan tata ruang, tapi menyangkut kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Jangan sampai Palembang kehilangan kawasan konservasi demi kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.