Palembang,Figurnews – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Sumatera Selatan menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan rumah dinas BRI RO Palembang di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I. Selasa (18/11/2025).
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel Feri Kurniawan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek yang mengantongi SK-PBG 167105-04122024-001 dari DPMPTSP Kota Palembang tersebut.
Menurut Feri, bangunan rumah dinas itu terlihat menjorok sekitar enam meter lebih maju dibandingkan ruko di sebelahnya, memunculkan dugaan kuat pelanggaran aturan sepadan jalan. Selain itu, papan proyek tidak mencantumkan nilai anggaran dan sumber pendanaan, menuai kritik terkait minimnya transparansi.
Dia menyindir proses verifikasi teknis yang dilakukan instansi terkait. “Kalau bangunan bisa maju enam meter tapi izin tetap keluar, wajar publik bertanya apakah benar dilakukan pengecekan lapangan atau hanya melihat berkas lalu mengetuk meja,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan jarak antar bangunan yang kurang dari 1,5 meter. “Dengan jarak sempit begitu, petugas pemadam mau lewat bagaimana? Terbang?” ujar Feri.
Ditempat yang sama,Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menilai dua instansi terkait tidak bisa lepas tangan. “Nama DPMPTSP dan PUPR tercantum di papan proyek. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, publik berhak menuntut penjelasan,” tegasnya.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, memberikan penjelasan resmi terkait izin tersebut. “Tahun 2024 ini izinnya keluar. Yang pasti izin yang dikeluarkan sudah sesuai aturan, tinggal pelaksanaan di lapangan perlu pengawasan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa jika terjadi manipulasi atau penyimpangan teknis, penanganannya berada di bawah kewenangan UPT PUPR. “Kalau untuk manipulasi, ada UPT PUPR yang memiliki kewenangan menegur atau memperingatkan mereka,” tegasnya.
Adrianus menambahkan bahwa ada mekanisme sanksi yang dapat dikenakan. “Jika terbukti melanggar, maka akan diberi peringatan tiga kali dan terakhir bisa dicabut izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kota Palembang telah dikonfirmasi namun belum memberikan keterangan apa pun terkait dugaan pelanggaran teknis pembangunan rumah dinas tersebut.








