Kabupaten Bogor, Figurnews.com — Polemik dua usaha Angkringan Teras27 di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terus menyeruak. Setelah berbulan-bulan menuai sorotan publik dan media, tak ada tanda-tanda penegakan aturan yang nyata.
Baik Resto & Coffee Angkringan Teras27 di City Park, Desa Singajaya, maupun pembangunan gedung baru di Bukit Menteng, Desa Sukamaju, sama-sama berdiri tanpa izin dasar seperti PBG, SLF, dan SPPL yang seharusnya menjadi syarat mutlak kegiatan usaha.
Namun ironisnya, alih-alih bertindak tegas, Camat Jonggol Andri Rahman justru berulang kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai publik bertentangan dengan hukum dan tupoksinya.

“Tidak semua pelanggaran Perda bisa dieksekusi oleh kecamatan. Dengan kondisi tersebut maka sedang on progress revisi Perda Trantibum, jadi akan jelas mana nanti yang bisa dieksekusi kecamatan dan mana yang Mako,” tulis Andri melalui pesan WhatsApp kepada media, Selas (29/10/2025).
Padahal, dalam kesempatan sebelumnya, Andri juga berdalih bahwa pembiaran dilakukan “demi perut masyarakat” seolah menoleransi usaha ilegal atas nama ekonomi.
Dalih ini dianggap tidak pantas keluar dari pejabat yang memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum.
Kontradiksi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, serta Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016, seorang camat memiliki tanggung jawab koordinasi penegakan Perda dan Perbup, termasuk ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Artinya, alasan revisi Perda dan pelimpahan ke Mako Satpol PP tak dapat dijadikan pembenaran atas kelalaian penegakan hukum di wilayahnya.
“Kalimat ‘demi perut’ itu fatal. Artinya camat tahu ada pelanggaran tapi membiarkan dengan alasan sosial ekonomi. Itu bukan solusi, itu justru pelanggaran moral dan jabatan,” tegas Dr. Arif Kurnia, pakar kebijakan publik dari Universitas Pakuan, Bogor.
Menurutnya, tindakan Camat Jonggol mencerminkan ketidakpahaman atau pembiaran sistemik terhadap kewenangan yang diemban.

“Kalau camat tidak berani bertindak, maka tanggung jawab moral dan administratif naik ke Bupati. Jangan sampai publik menganggap pemerintah tunduk pada kekuatan uang,” tambah Arif.
Pengembang Bungkam, Lokasi Longsor, dan Ancaman Keselamatan
Di lapangan, pembangunan Angkringan Teras27 di Bukit Menteng terlihat berlanjut, dan Angkringan Teras27 di City Park terus beroperasi tanpa hambatan.
Fakta mencolok: terjadi longsor tepat di sisi bangunan, dan saat ini terlihat aktivitas penurapan dengan bronjong.
Padahal tanpa izin PBG maupun SLF, bangunan tersebut tidak pernah melalui uji kelayakan teknis maupun kajian lingkungan (UKL-UPL/SPPL).
Sementara itu, Head of City Management PT Citra Indah City (CIC) pengembang kawasan tempat Angkringan Teras27 beroperasi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media yang dikirim sejak pertengahan Oktober lalu.
Publik Desak Bupati Bertindak
Kondisi ini memunculkan desakan moral dari warga dan pemerhati kebijakan publik agar Bupati Bogor, Rudi, turun langsung menertibkan dugaan praktik penyimpangan izin dan pembiaran pejabat di tingkat kecamatan.
“Kalau bupati terus diam, publik bisa menilai pemerintah daerah sudah kalah oleh pengusaha. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Eka Suryana, warga Jonggol yang aktif dalam forum pemantau kebijakan daerah.
Sementara, pengusaha bernama Sudarmi, pemilik Angkringan Teras27, hingga kini enggan memberikan keterangan dan tetap menjalankan aktivitasnya.
Publik pun mulai bertanya, “Apakah pengusaha ini hanya mengangkangi Perda, atau sudah mampu membungkam pejabat, bahkan Bupati Bogor?”
Diamnya pemimpin adalah bentuk persetujuan terhadap pelanggaran. Kini, bola panas berada di tangan Bupati Bogor.
Masyarakat menunggu: apakah beliau akan menegakkan wibawa hukum, atau membiarkan citra pemerintah daerah hancur oleh kepentingan bisnis?




Komentar