Palembang, Figurnews.com, – Kepala UPTD Keur, Andri Kurniawan, S.Si.T, MT, menegaskan siap mencabut buku KIR apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bus di lapangan dengan hasil uji yang tertera dalam dokumen resmi.
Andri memastikan tidak ada praktik “nembak” dalam penerbitan buku KIR. Menurutnya, semua proses penerbitan dilakukan secara resmi dan tercatat dalam sistem online. “Kalau hasil uji tidak sesuai, maka buku KIR akan dicabut. Kita bisa lakukan uji ulang, silakan disaksikan langsung oleh Dishub Provinsi maupun pihak Unsri,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan izin trayek angkutan antar kota merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel. Karena itu, dalam kasus bus angkutan mahasiswa Unsri, ia menepis isu yang menyebut ada buku KIR “nembak”.
Namun, Andri mengingatkan adanya celah perbedaan antara uji KIR dan ramp check. Menurutnya, kondisi kendaraan bisa saja baik saat uji KIR, tetapi menurun beberapa waktu kemudian, seperti rem blong atau lampu mati. “Apalagi jarak waktu antara uji KIR dengan ramp check itu terlalu panjang, sehingga risiko kerusakan di luar prediksi bisa saja terjadi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti aturan peremajaan kendaraan umum yang dianggap sudah tidak relevan. Banyak bus berusia hingga 25 tahun masih diizinkan beroperasi, padahal dari sisi keselamatan, kondisi tersebut sudah tidak layak.
“Kalau usia kendaraan terlalu tua, jelas tidak layak lagi untuk angkutan umum. Karena itu, aturan peremajaan kendaraan sebaiknya segera direvisi oleh Dishub Provinsi Sumsel,” tegasnya.
Andri menekankan, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. “Kalau regulasi peremajaan tidak diubah, maka bus-bus tua tetap dipaksakan jalan, dan yang jadi korban adalah masyarakat,” pungkasnya.








