oleh

Lailatul Badri, Anggota FPRD Medan : “Dihimbau Kepada Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan Tempat

Medan, Sumut Figurnews.com – “Dihimbau kepada masyarakat, untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, karena masalah sampah masih menjadi momok di Medan.

Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing” ucap Lailatul Badri, A.Md., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun 2025, atas Kepurusan Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, yang digelar di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Sabtu (23/08/2025).

Lebih lanjut Lela, sapaan akrabnya mengatakan, “Dalam upaya menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan.

“Masalah sampah tidak hanya terjadi di Kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga persoalan kompleks terjadi di mana pun.

Dan saya ingin mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya kebersihan ,” ucap Lela.

Lela memambahkan, “Bila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan memiliki dampak yang banyak. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit saja, tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir.

Atas dasar itu lah, kita penting untuk dihimbau kepada Masyarakat, agar taat akan Perda Pengelolaan Persampahan ini” kata Anggota Komisi 4 DPRD Medan tersebut.

Bersamaan pada tahap ke dua pelaksanaan Sosialisasi Perda di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, hujan turun sangat deras melanda Kota Medan.

Namun masyarakat tidak menghiraukan derasnya datang hujan yang melanda. Masyarakat tetap penuh semangat dan antusias hadir dikegiatan tersebut.

Lailatul Badri saat itu tetap mengajak dan menghimbau masyarakat betapa pentingnya menjaga kebersihan, dengan tujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat, akan pentingnya kebersihan. Sehingga tercipta lah, Kota Medan yang bersih dan asri, ” ucap Lela.

“Mari sama- sama kita menjaga kebersihan dan sadar akan pentingnya kebersihan. Mari kita ciptakan hidup bersih mulai dari rumah terus ke lingkungan, Kecamatan dan Kota Medan,” ajak Lailatul Badri Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi : Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.

Oleh karena itu diharapkan, agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan lagi, karena berdampak mengakibatkan parit tersumbat dan berakibat banjir dan menimbulkan penyakit.

“Silahkan membuang sampah pada tempatnya,” ucap Lela.

Dalam kegiatan itu, warga mempertanyakan adanya penumpukan sampah di area Tempat Pengelolaan Sementara (TPS) setelah sampah diangkut.

“Setiap harinya, di Jalan Ampera Raya, ini ada tempat penampungan sampah atau Tempat Pembuangan Sementara (TPS), setelah sampah diangkut oleh Petugas kebersihan pada sore hari, tapi masih banyak aja orang luar, justru buang sampah ke tempat itu juga.

Sehingga di TPS itu, masih ada terletak sampah yang menumpuk, mengakibatkan lingkungan tidak Asri dan bau.

Bahkan, kami warga di sini justru dilarang pula buang sampah,” keluhnya.

Menyingkapi hal keluhan Masyarakat tersebut, Lexson Manalu mewakili Camat Medan Timur mengatakan, “Dalam waktu dekat, kita akan lakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan Glugur Darat II, agar secara kolaborasi menurunkan mandor untuk lakukan pengawasan.

Hal ini, akan menjadi perhatian kami nantinya,” ucap Lexson Manalu.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015, tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32.

Pada waktu itu, ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota
Medan, M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas, paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, tentang jumlah dan sumber sampah.

Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di Daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, tetap memiliki sanksi Pidana, seperti Hukuman Badan dan denda bagi perorangan, maupun Badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015, sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) Bulan, atau Pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 32 di Pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini, memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar, Pemko Medan diwajibkan melakukan Pelatihan dan Pembinaan Bidang Pengelolaan Persampahan.

Tampak hadir, mewakili Camat Medan Timur, Lexson Manalu dan puluhan masyarakat, yang saat itu tetap bersemangat dan antusias mengikuti Sosper tersebut, tanpa menghiraukan datangnya hujan deras.

“Walau pun saat itu hadir perwakilan Camat, tetap saja Lailatul Badri menyayangkan ketidak hadiran Camat Medan Timur.

Menurut Lela, “Padahal. sudah beberapa kali kita laksanakan Sosper seperti ini, tetap saja Camat Medan Timur tidak pernah hadir,” pungkas Lailatul Badri. (TS)