oleh

Ultimatum Bupati Pasaman: Penjualan LKS di Sekolah Adalah Pelanggaran!

PASAMAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman secara resmi melarang segala bentuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.061//1191/Sekre-Disdik/2025 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan, pada Jumat (11/7/2025).

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Pasaman, Welly Suhery, yang menegaskan bahwa pendidikan harus terbebas dari unsur komersialisasi.

 

“LKS adalah tanggung jawab guru untuk menyusunnya, bukan beban yang harus dibeli oleh siswa. Tidak ada alasan untuk menjual bahan ajar tersebut. Ini perintah, bukan imbauan,” tegas Bupati Welly.

 

Ia menekankan, sejak awal kepemimpinannya, fokus utama adalah membenahi pendidikan agar lebih merata dan inklusif. Menurutnya, praktik jual beli LKS tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga mencederai semangat pendidikan gratis yang berkualitas.

 

“Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak memiliki hak untuk menjual atau mengarahkan pembelian LKS dari pihak mana pun. Ini bentuk penyimpangan yang tidak akan kami toleransi,” lanjutnya.

 

Plt. Kadisdik Pasaman, Gunawan, juga menyatakan pihaknya akan segera menggelar sosialisasi dan melakukan pengawasan ketat ke seluruh satuan pendidikan.

 

“Kami akan pantau langsung. Bila ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

 

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya praktik penjualan LKS di sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan benar-benar berpihak kepada siswa dan tidak memunculkan beban biaya tambahan.

 

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Pemkab Pasaman menegaskan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan pendidikan yang bersih, adil, dan tidak berorientasi pada keuntungan pribadi.