oleh

Adanya Informasi Dari Masyarakat, Polres Binjai Tangkap IRT Diduga Jual Narkoba

Binjai, Sumut Figurnews.com – Polres Binjai melalui Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan, Ibu Rumah Tangga (IRT), dengan berinisial WA (41), di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (24/06/2025) sekira pukul 03.30 WIB dinihari.

Penangkapan itu berawal Kanit-1 IPTU Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai pawas di Polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang Jalan Soekarno Hatta.

Lalu, Petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HPnya. Merasa curiga melihat perempuan seorang diri, apalagi waktu sudah mulai pagi, Petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh Petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap WA, diketahui terduga si pelaku tinggal di Jalan Marepan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

“Setelah diperiksa secara intensip, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram, dibungkus plastik klip transparan dan Narkoba tersebut akan dijual, atau diedarkan di Kota Binjai,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (27/06/2025).

AKP Syamsul Bahri, lebih lanjut mengatakan, “Terhadap WA beserta Barang Buktinya, saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.

“Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkas AKP Syamsul Bahri. (Ril/TS)