oleh

PN Palembang Berhasil Eksekusi Ruko Tiga Pintu di Jalan Basura di Temukan Banyak Objek Rusak

Palembang,Figurnews.com

Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang berhasil mengeksekusi tiga ruko di jalan Basuki Rahmat (Basura) Puluhan petugas pengamanan disiagakan di depan ruko untuk mengantisipasi kericuhan seperti sebelumnya.

Pemenang lelang Dokter Metalita melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama menjelaskan bahwa proses Eksekusi ruko tiga pintu ini berjalan dengan kondusif meski sebelumnya pada tanggal 12 februari lalu sempat ada penolakan dari termohon Hendri Lee. Namun eksekusi pada hari Kamis 24 April 2025 berjalan lancar.

“Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar yang mana Sebelumnya sudah pernah kita laksanakan eksekusi, sebagaimana kita ketahui eksekusi kemarin tertunda. Dengan alasan keamanan, yang mana di lapangan sama-sama kita ketahui kemarin Banyak masa yang disiapkan oleh pihak termohon Hendri Lee,”katanya saat diwawancarai usai Eksekusi, Kamis (24/04/2025).

Dia menerangkan bahwa Eksekusi pengosongan ruko tiga pintu tersebut kuasa hukum dari termohon Hendri Lee tidak melakukan perlawanan apapun.

BACA JUGA : *Sambut Kedatangan Presiden RI, Komandan Lanud Siagakan Pengamanan VVIP di Bandara

“Alhamdulillah hari ini dari kuasa termohon tidak ada perlawanan jadi situasinya kondusif aman dan pihak termohon pun tadi menyerahkan secara sukarela jadi tidak ada perlawanan,”ujarnya

Petugas Juru Sita Teguh saat membacakan berita acara (foto Fera)

Akan tetapi, kata dia, petugas sempat kesulitan menunggu akses ke lantai dua karena tangga menuju lantai dua diduga dirusak oleh pihak termohon dan beberapa objek lainnya dirusak dan hilang.

“Beberapa bangunan hancur seperti tangga dihancurkan dan juga kusen-kusen itu hilang,”ucapnya

BACA JUGA : Tidak Merugikan Negara Tim Kuasa Hukum

Maka dari itu, Tama selaku Kuasa Hukum Pemenang Lelang Dokter Meta akan segera melakukan koordinasi dengan pemenang lelang terkait adanya kerusakan objek tersebut.

“Setelah ini kita koordinasi terlebih dahulu dengan pemenang lelang apakah akan melakukan langkah pidana atau seperti apa nanti kita koordinasi,”ucapnya

Petugas juru sita Pengadilan Negeri Palembang menyerahkan kunci ke pemenang lelang melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama (foto Fera)

Menurutnya, Pemenang Lelang sendiri belum mengetahui adanya kerusakan objek tersebut, tidak menutup kemungkinan pemohon akan mengambil langkah hukum.

BACA JUGA : PN Palembang Gagal Eksekusi 3 Ruko di Jalan Basura Karena Tidak Kondusif

“Karena pemenang lelang sampai saat ini belum tahu kondisinya seperti ini, ada kemungkinan akan mengambil langkah hukum tapi kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pemenang lelang,”tandasnya

Dari pantauan lapangan eksekusi ruko tiga pintu berjalan kondusif. Terlihat Juru sita Pengadilan Negeri Palembang menyerahkan langsung kunci ke pemenang lelang melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama.

Dalam kesempatan itu juga terlihat kuasa hukum termohon Hendri Lee, Donny Suryadi bersama Ghausrin juga sempat berbincang dengan Petugas PN Palembang dan Kuasa Hukum Pemenang Lelang Muhammad Arifin Imam Pratama.