oleh

Pemilik PT. Bantam Preanger Rubber Diduga Tak Terima Putusan Menteri ATR/BPN Terkait Redistribusi Lahan Eks HGU di Lebak

Potret bekas lahan HGU PT. The Bantam & Treanger Rubber

Lebak, Figurnews.com – Pemilik PT. Bantam Preanger Rubber (PT. TBPR) di Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak menerima hasil reforma agraria yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penataan kembali lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, berinisial RB, pemilik dan manajemen PT. TBPR, yaitu Kun Tjahya Wijaya dan Tjeniko, terkesan melakukan berbagai upaya untuk membatalkan keputusan menteri tersebut.

“Owner dan manajer perusahaan tampaknya berusaha menggagalkan keputusan ini dengan berbagai cara. Bahkan, ada dugaan keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan instansi pemerintah,” ujar RB.

Putusan Menteri ATR/BPN dan Polemik yang Muncul

SK Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.01/2842/I/2024 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024 merupakan perubahan dari SK Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.01/2729/VII/2023 tertanggal 29 Agustus 2023. Keputusan ini mengatur redistribusi lahan eks HGU PT. Bantam Preanger Rubber seluas 9.532.537 meter persegi dengan alokasi sebagai berikut:

– Untuk kepentingan negara/pemerintah daerah: 2.155.563 meter persegi

– Bekas pemegang HGU (PT. Bantam Preanger Rubber): 1.634.059 meter persegi

– Tanah masyarakat dengan kepemilikan hak bersama: 4.158.889 meter persegi

– Pergerakan Petani Banten (P2B): 1.467.474 meter persegi

– Tempat pemakaman umum (TPU): 21.931 meter persegi

– Jalan: 94.439 meter persegi

Sumber menambahkan bahwa keputusan tersebut menjadi dilema bagi pihak PT. TBPR, yang diduga tidak menerima hasil penataan ulang tanah tersebut.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi (Monev) tahun lalu di Kantor Pertanahan Lebak, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, SP.M.Sc., menekankan pentingnya penataan ulang sebagian tanah eks HGU PT. Bantam Preanger Rubber yang akan didistribusikan kepada para petani penggarap dan pihak lain yang berhak.

“Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama para petani penggarap, sekaligus mendukung program reforma agraria. Penataan kembali tanah tersebut diharapkan selesai pada Desember 2024, sehingga pada tahun 2025, redistribusi tanah bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi.

Menurutnya, penataan ulang ini juga bertujuan untuk memastikan tidak terjadi sengketa atau masalah terkait penetapan hak atas tanah di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kun Tjahya Wijaya dan Tjeniko belum memberikan keterangan resmi. Namun, kuasa hukum Tjeniko, Rudi, membantah tuduhan bahwa pihaknya menggunakan Ormas untuk menekan masyarakat dan pemerintah.

“Kami tidak pernah menggunakan Ormas untuk meneror masyarakat. Isu yang beredar hanya kabar burung. PT. Bantam Preanger hanya memperjuangkan haknya yang telah dikriminalisasi oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Rudi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, PT. TBPR telah membayar pajak dan mengajukan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa berlaku berakhir. Namun, permohonan tersebut hingga kini tidak mendapatkan kejelasan dari kementerian.

“Permohonan perpanjangan HGU tidak pernah ditolak, tetapi dibiarkan menggantung. Padahal, PT. Bantam sudah membayar administrasi terkait perpanjangan itu, tetapi informasi yang masuk ke kementerian tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.

Hingga kini, polemik mengenai redistribusi lahan eks HGU PT. TBPR masih terus bergulir. Masyarakat dan pihak terkait menunggu kepastian hukum atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.