oleh

Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Curanmor di Jalan Sutrisno

Medan, Sumut Figurnews.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang terjadi pada 7 Januari 2025 lalu, di Jalan Sutrisno, Medan Area.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, saat menggelar Konferensi Pers, didampingi Kanit Resmob dan Humas IPTU Ade Nizar Nasution, mengatakan, “Bahwa, tersangka curanmor yang di Jalan Sutrisno bernama, Morensius Djakiman Purba (23).

“Tersangka ditangkap pada 9 Januari 2025, setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax milik Frank Lisbon Yunata,” ucap Kompol Jama Kita Purba di ruang Satreskrim Polrestabes Medan, Jum’at (17/01/2025).

Kompol Jama Kita Purba lebih lanjut mengatakan,
“Pencurian itu bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Kantor pada pukul 08.58 WIB, dalam keadaan kunci kontak lengket.

Pelaku melihat kesempatan tersebut dan membawa sepeda motor milik korban pergi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp30.000.000,-.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap Morensius Djakiman Purba di kawasan Jalan Rupat, Kelurahan Buntu, Medan Timur.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia berniat menjual sepeda motor tersebut, untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kompol Jama Kita Purba.

Selain pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah flashdisk, berisi rekaman CCTV, BPKB sepeda motor, dan sejumlah uang tunai. Polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkannya, “Tersangka telah ditahan dan kasus ini dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kompol Jama Kita Purba. (TS)