Palembang,Figurnews.com
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka AI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB. Ketua Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
“AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,Selasa (09/07/2024).
BACA JUGA : Kejati Sumsel Kembali Periksa 7 Orang Saksi Terkait Korupsi Internet di Muba
AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan padaTanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut.
“Namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.”ungkapnya
BACA JUGA : Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang dari Kasus Internet di Muba
Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, kata Vanny posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.
“Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.”pungkasnya








