Agam, Figurnews.com – Dua hari memasuki Bulan Suci Ramadhan tepatnya Rabu, 13 Maret 2024, aktivitas kantor Panwaslu di dua kecamatan Dapil 5 Agam kembali disibukkan dengan lanjutan proses klarifikasi saksi-saksi terkait laporan pidana pemilu berupa dugaan politik uang oleh oknum caleg Partai Golkar dapil 5 yang berinisial ZF.
Dari informasi yang di Figurnews dilapangan, ada 2 org saksi yg hadir di masing-masing kantor Panwascam Malalak dan IV Koto.
Kasus politik uang ini mencuat berawal dari laporan tokoh masyarakat Malalak berinisial M ke Panwascam Malalak pada hari Jum’at tanggal 23 feb 2024 dengan formulir Model B3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 002/LP/PL.PP/Kec.Malalak/03.08/02/2024.
Pada laporan itu memuat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti yg turut diserahkan kepada pihak Panwascam setempat.

Setelah itu tidak lama berselang beriringan 2 laporan yang sama tertanggal 28 februari 2024, melalui Panwascam IV Koto yang diterima langsung jajaran komisionernya, Melia Wahyu Fitria, SE., dengan formulir Model B.3 Nomor : 001/PL/LP.PP/Kec.IV Koto/03.08/2024.
Dan laporan kedua dengan formulir Model B.3 Nomor : 002/PL/LP.PP/Kec.IV Koto/03.08/2024.
Masing-masing laporan ini juga disertai 2 saksi dan bukti-bukti didampingi kuasa hukum pihak pelapor, dengan pihak yang terlapor juga oknum yang sama, ZF dari Partai Golkar.
Ketiga laporan yg diterima masing-masing satu oleh Panwascam Malalak dan dua oleh Panwascam IV koto ini sudah memasuki pekan ke ketiga. Sejak pelaporan sampai saat berita ini diturunkan pihak Bawaslu Agam masih melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi yang dianggap mengetahui peristiwa pidana pemilu tersebut. Hingga
saat ini sudah 15 saksi dimintai klarifikasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten di 2 kecamatan tersebut dan akan terus bertambah apabila dalam klarifikasi kembali muncul nama baru untuk dimintai keterangan.
Kuasa Hukum pelapor Riyan Permana Putra, SH. MH., berharap proses dan tahapan klarifikasi ini terus dilaksanakan dengan semaksimal mungkin agar kebenaran dan fakta kejadian bisa terungkap dengan terang benderang.

“Kami yakin bulan Suci Ramadhan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk terus bekerja tegak lurus dgn aturan.
Kalau ada yg berniat melanggar kaidah hukum dalam pengusutan kasus ini pasti akan berfikir seribu kali”, tutur Riyan Permana Putra.
Untuk diketahui, Peraturan dan Perundang-Undangan sudah sangat jelas mengatur larangan praktek politik uang, termasuk himbauan dan peringatan para ulama bahwa praktek politik uang itu adalah haram.
Seakan tidak mempedulikan peringatan tersebut masih ada saja oknum caleg yg diduga melakukan praktek haram itu.
Dilain pihak, dengan banyaknya laporan masyarakat di Kabupaten Agam terhadap dugaan praktek politik uang di masa tenang itu membuktikan bahwa masyarakat sudah menunjukan kepedulian terhadap pemilu yg bersih jujur dan adil.
Di sisi lain justru memperlihatkan tidak maksimalnya upaya pencegahan oleh panwas mulai di tingkat TPS, Desa/Nagari, Kecamatan sampai Kabupaten dan seterusnya dalan melakukan pencegahan utamanya praktek politik uang yang sangat mencederai pemilu itu sendiri.
Tindak Pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ujung Perkara tindak pidana pemilu bisa sampai diputus oleh Pengadilan Negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi.
Putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (Fuad/Tim)








