Palembang,Figurnews.com,–
Aliansi Masyarakat Kota Palembang meminta agar DPRD Kota Palembang memangil dua Perusahaan yakni PT Karya Pasific Shipping dan Pelindo ll terkait insiden Kapal mengangkut Batubara tertabrak Dermaga yang belum lama ini diresmikan.
Hal tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Kota Palembang saat melakukan pernyataan sikap di Gedung DPRD Kota Palembang, Jum’at (05/01/2024).
“Kami menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan insiden tertabraknya dermaga 7 alu oleh kapal tongkang pengangkut Batubara pada hari selasa, 02 Januari 2024 yang mengakibatkan kerusakan pada dermaga 7 alu dan beberapa dermaga milik Pemerintah Kota Palembang,”kata Iqbal Luncuk saat orasi.
BACA JUGA : Atasi Banjir, Pemkot Palembang Siapkan 2 Pompa Mobile Kapasitas 500 liter Perdetik
Aliansi Masyarakat Kota Palembang menurut agar DPRD Kota Palembang Segera memanggil pemilik perusahaan PT. Karya Pasific Shipping untuk dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden tersebut.
“Mengingat dermaga 7 Ulu adalah aset milik negara dan dermaga dermaga lainnya milik Pemerintah Kota Palembang yang terkena dampak serta kerugian lainnya yang ditimbulkan dari insiden tersebut,”ucapnya
BACA JUGA : Tidak Lama Lagi Kantor UPTB Samsat Palembang lV Pindah, Cek Lokasinya
Selain itu, Aliansi Masyarakat Kota Palembang Meminta DPRD Kota Palembang agar memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mencabut izin operasional dan izin melintas di perairan sungai musi milik PT.Karya Pasific Shipping agar kejadian kapal tongkang menabrak dermaga tidak terulang kembali.
Dan juga meminta DPRD Kota Palembang memanggil GM PT. Pelindo II Cabang Palembang terkait dengan pelayanan kapal pandu tunda sehingga kejadian kapal tongkang menabrak dermaga 7 alu dan dermaga lainnya dapat dihindari.
BACA JUGA : Pesangon di Sunat, Ini Curhatan Karyawan SP2J yang di PHK
“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk memanggil Kepala KSOP Kelas II Palembang untuk segera mencabut izin pelayaran oknum nahkoda kapal tongkang yang menabrak dermaga 7 ulu karena kelalaiannya insiden itu terjadi,”Imbuhnya
Aliansi Masyarakat Kota Palembang memberikan tenggang waktu 14 kerja untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Palembang.
“Inilah Pernyataan sikap kami agar dapat segera ditindaklanjuti dan kami kasih waktu 2 Minggu,”ungkapnya
Pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Kota Palembang diterima oleh Kabag fasilitasi penganggaran dan pengawasan DPRD Kota Palembang Juanaria dikarenakan Anggota DPRD Kota Palembang terkhusus komisi ll semuanya sedang tidak ada ditempat.








