oleh

Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Peredaran Narkotika Yang Akan Diedarkan di Kota Medan Malam Tahun Baru 2024

Medan Sumut Figurnews.com – Petugas Satreskoba Polrestabes Medan, pada Kamis (21/12/2023) yang lalu, telah berhasil melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli-red), saat akan menangkap terduga pelaku, berinisial AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan” demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, saat memaparkannya, di halaman Kantor Polrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).

“Dari penangkapan terduga pelaku JAS dan AA, Petugas kita melakukan pengamaran, di Satu Kamar Apartemen di Kota Medan.

Dari hasil penangkapan, Petugas kita menemukan Tas Ransel, Warna Hitam. Dari dalam Tas ditemukan diduga Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Hijau, sebanyak 10.000 Butir,” ucapnya.

Selain itu, Petugas juga menemukan 14 bungkus duduga Pil Ekstasi, Warna Coklat, sebanyak 5.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan terduga AA dan JAS, bahwa barang haram tersebut didapati dari terduga pelaku, berinisial DHH.

Kemudian, Petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH, dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan, dan berjanji bertemu di Basement Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda Medan.

Di tempat kejadian perkara (TKP) Petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan terduga DHH, Petugas mengamankan barang bukti (BB), Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi Narkotika, Jenis Ekstasi, sebanyak 15.000 Butir.

Kemudian, Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH, bahwa barang tersebut diperolehnya dari terduga Pelaku, berinisial Y, yang saat ini, masuk menjadi daftar pencarian Orang (DPO), sehingga masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Kapolresta Medan menambahkan, “Bahwa diduga Narkotika, Jenis Pil Ekstasi ini akan diedarkan di Wilayah Kota Medan dan sekitarnya, pada malam perayaan pergantian mendapatkan Tahun Baru 2024.

“Terhadap Ke tiga terduga Pelaku JAS, DHH dan AA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman Hukuman Kurungan, minimal 20 Tahun Penjara, dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas Teddy Marbun. (TS)