SAROLANGUN(JAMBI) , FigurNews.Com–PJ.Bupati membuka Rakor Kepala Desa lurah sekabupaten sarolangun.
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan Rapat Kerja (Raker) Kepala Desa/ Lurah Tahun 2023 dan dihadiri oleh Camat Se Kabupaten Sarolangun yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Sarolangun ,Rabu 13/09/23.
Rapat kerja tersebut langsung di pimpin oleh Pj Bupati sarolangun didamping oleh Kadis PMD dan Asiten Pemerintah dan unsur Perkompimda kab Sarolangun serta OPD diruang lingkup pemda sarolangun.
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya Transmigrasi Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa berdasarkan kewenangan yaitu, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonAlam sesuai kewenangan desa.
Dengan Undang undang yang tertera terkait Prioritas Pembangunan desa, Pj Bupati Sarolangun mengatakan,”bahwa Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional ini meliputi Perbaikan dan Konsolidasi data SDGS desa melalui indeks desa seperti membangun Ketahanan Pangan Nabati, Hewani dan pencegahan Penurunan Stunting serta peningkatan SDM warga desa, dan perluas akses Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan desa dan penanggulangan Kemiskinan terutama Kemiskinan Ekstream dan bantuan Dana Langsung tunai serta Mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream di Kabupaten Sarolangun.ucap nya
“Penggunaan dana desa terkait Mitigasi dan Penanganan Bencana alam sesuai dengan Kewenangan Desa meliputi mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam. Penggunaan dana ini juga Dapat digunakan untuk Pemberantasan Narkotika di wilayah Kecamatan, desa dan Kelurahan seperti sosialisasi, Pembuatan Pemflet serta pembuatan Bilboard dalam bentuk advokasi dan sosialisasi.” ungkapnya.

Pj Bupati Sarolangun juga menambahkan bahwa Prioritas penggunaan dana desa 2023 adalah Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pengembangan usaha pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan dan perikanan serta Pengadaan Bibit atau Benih (pelatihan Budidaya pertanian).
“Saya juga menegaskan bahwa ini jadi perhatian untuk Camat agar mengingatkan Kepala Desa dan BPD untuk menyampaikan laporan-laporan yang dimaksud, ini sebagai bukti Pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan tugas selaku kepala kepada bupati sesuai undang undang yang berlaku.”
“Untuk itu, saya meminta kepada Kepala Desa agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, mengharapkan Inspektorat Kabupaten Sarolangun mendampingi Kepala Desa dalam penyerapan anggaran Desa dan diharapkan penyerapan anggaran agar cepat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.” tutupnya.(af).








