oleh

SMAN1 Sawang Diduga Sunat Beasiswa PIP Ratusan Ribu

Aceh Utara,  FIGURNEWS.COM –

Penyaluran Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN1 Sawang Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan pemotongan Beasiswa PIP tahun 2023, sebanyak Rp 100.000 per satu siswa, dari anggaran dasar sebesar Rp 1.000.000. Rabu (09/08/2023)

Dari hasil informasi yang di himpun oleh media, pemotongan dana PIP yang terjadi SMAN1 Sawang tersebut membuat orang tua siswa geram, salah satu.

SA/45 salah seorang wali murid menyampaikan bahwa seharusnya bantuan Beasiswa PIP tersebut tidak boleh dipotong, karena tidak ada kesepakatan awal atau tanpa alasan jelas.

Kalau begini terus, setiap ada bantuan kepada anak Kami selaku siswa apa jadinya. Dan anggaran tersebut diperuntukkan untuk apa?, seharusnya Anggaran dimaksud hanya untuk siswa, tidak boleh di alihkan fungsikan untuk keperluan pribadi atau lain-lain.

“Pertanyaan kami, apakah sejumlah Sekolah yang berhasil mendapatkan bantuan seperti beasiswa PIP di pemerintahan apakah setiap anggaran dimaksud dicairkan dipotong?, itu pertanyaan kami selaku orang tua murid”, ujarnya SA.

Pemotongan ini hanya sepihak tanpa ada persetujuan dari kami selaku orang tua murid,

akibat adanya dugaan ulah operator, guru atau pegawai di sekolah SMAN1 Sawang ini banyak orang tua siswa yang mengeluh dikarenakan uangnya dipotong oleh pihak sekolah.

RZ, Salah seorang Siswa SMAN1 Sawang, membenarkan bahwa pihak Sekolah melakukan pemotongan Beasiswa yang mereka terima.

“Untuk beasiswa itu sendiri kami ambil di sekolah,karena buku tabungan Bank kami di pegang pihak sekolah, untuk beasiswa PIP kurang lebih kami dapat skitar 200 orang siswa. Ucap RZ.

Setau saya tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP. dengan ditahannya buku tabungan kami saja, itu sudah termasuk pembodohan publik yang dilakukan oleh pihak Sekolah, maka dari itu kami minta Instansi terkait mengusut tuntas. Tambah RZ.

Faisal Spd.Mpd Selaku Kepala Sekolah SMAN1 Sawang ditemui Figurnews menyebutkan, bahwa tuduhan yang dilontarkan pihak wali dan siswa kepada Sekolah tidak terbukti. itu cuma rekayasa semata.

Kalaupun misalnya ada pemotongan, paling cuma untuk iuran sekolah yang meliputi uang bulanan dan baju olah raga. Ucap Faisal.

Terkait Buku Bank Siswa yang disita pihak Sekolah, Faisal tida menjawabnya dengan mengalihkan pembicaraan ke hal lain.

Sedangkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 tahun 2010 menyebutkan” menjual buku,alat dan seragam,meminta biaya evaluasi dan bimbingan les”sangat dilarang oleh Pemerintah dan dapat di pidana secara hukum dan Delik aduan.*(ajn)