Padang Sidempuan, Sumut Figurnews.com – Jajaran Polres Padang Sidimpuan semakin gencar, menunjukkan komitmennya untuk memerangi peredaran Narkoba.
Tanpa memandang jumlah barang bukti (BB), kecil atau besar, semua tersangka disikat Petugas dari Tim Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan.
Hal itu dibuktikan Tim Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan, saat menangkap Seorang Residivis berinisial, RH alias K (44), laki – laki di depan rumah miliknya di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Wek 5, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, pada hari Jumat (04/08/2023) sore.
Pada proses penangkapan tersebut, Polisi melibatkan Kepala Lingkungan setempat, untuk menyaksikan proses penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka, saat sedang berada di depan rumahnya,” kata Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H.,S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Sabtu (05/08/2023) sore.
Papar Kasat, usai berhasil mengamankan tersangka, Tim Opsnal bersama Kepling melanjutkan penggeledahan ke kamar tidur tersangka K.
Dari situ, Tim Opsnal menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan, berisi sabu yang di temukan dalam kantong celana belakang sebelah kanan, yang sedang tergantung di Kamar tersangka.
Kemudian untuk total dan berat barang bukti sabu yang kami amankan yaitu 1,92 Gram,” jelas Jasama
Tak hanya itu, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna biru, milik pelaku, yang mana kuat dugaan Handphone itu jadi sarana bagi pelaku, untuk melakukan transaksi sabu. Lalu, Tim Opsnal juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 ribu milik pelaku.
“Uang itu juga kuat dugaan merupakan hasil transaksi Narkoba jenis sabu oleh tersangka,” ucap Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sebut Kasat, pelaku mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial, S di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
Lebih lanjut, Tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan pelaku tersebut.
“Namun pelaku (S-red) yang kami curigai sudah tidak berada di tempat dan berhasil melarikan diri . Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padang Sidimpuan, guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk diketahui penangkapan itu di pimpin KBO satreskoba Polres Padang Sidimpuan IPTU Kenborn Sinaga, setelah awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah, akibat pelaku K, kembali melakoni pekerjaan lamanya sebagai pengedar Narkoba di kediamannya.
Terkait itu, Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan S.H., S.I.K, M.H, menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di di Kota berjuluk Salumpat Saindege.
Polres Padang Sidimpuan akan menindak tegas dalam memberantas para pelaku peredaran gelap Narkoba di kawasan ini
“Keseriusan serta komitmen kepolisian untuk memberantas Narkoba, hendaknya juga mendapat kepercayaan, serta dukungan dari segenap elemen masyarakat,” tegas Dudung
Pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Padang Sidimpuan katanya, merupakan komitmen kami dan tidak main-main.
Sebab, peredaran Narkoba sudah kian meresahkan masyarakat, terutama penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
“Segala upaya akan kami jalankan dan lakukan, untuk mempersempit ruang gerak dalam penyalahgunaan, serta peredaran gelap Narkoba di Kota Padang Sidimpuan.
Salah satunya melakukan sosialisasi ke tingkat Pelajar, masyrakat dan sampai ke tingkat paling bawah, serta melakukan program GKN di berbagai lokasi ,” tegasnya.
Namun, katanya, untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan dukungan dari segenap Tokoh Agama, tokoh masyarakat, pemuda dan pihak terkait lainnya.
“Utamanya dukungan, serta kepercayaan dari segenap lapisan masyarakat di Kota Padang Sidimpuan kepada Kepolisian,” tutup pamen berpangkat Melati dua di pundaknya ini. (Ril/TS)








