oleh

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Peredi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun

MUBA, FIGURNews.com – Sudah menjadi target karena diduga sebagai pengedar narkoba, Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh personil satuan reserse narkoba polres Muba , Selasa 4 Juli 2023.

Yang bersangkutan diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru kelurahan Bayung lencir sekitar pukul 17.30 wib.

Ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya, ditemukan 6 paket atau 1,00 Gram diduga narkotika jenis Shabu, yang kepemilikannya diakui sebagai milik Peredi.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut, Minggu (09/07/2023) membenarkan tentang adanya kegiatan personilnya yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Peredi.

‘ Ya, yang bersangkutan kami tangkap karena disamping sudah menjadi target. Saat diperiksa , yang bersangkutan ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya.

” Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan polres Muba,” jelasnya.

Kini yang bersangkutan di kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Nah, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” pungkas Heri . (Dr)

Sumber : Humas polres Muba