Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pria Diduga Miliki Ganja di Warnet
Sibolga Sumatera Utara Figurnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Ganja. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas diduga tersangka dalam kasus ini adalah HL (40). Tersangka merupakan seorang Oknum Nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng)
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan terduga tersangka dan pengungkapan kasus ini.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Ganja di sebuah Warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.
Mendapat informasi tersebut, pelapor dan rekannya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti.
Setelah tiba di TKP, Tim Satnarkoba melakukan Penangkapan terhadap HL (40) yang ditemukan sedang duduk di dalam Warnet tersebut.
Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja, dengan total berat 8,15 gram. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.
Terduga tersangka mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.
Satnarkoba Polres Sibolga berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran Narkotika di Wilayah Hukum Kota Sibolga.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat, untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan, terkait penyalahgunaan Narkotika, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Ril/ TS)








