MERANGIN, Figurnews.com – Berjamurnya tempat hiburan malam ( Tempat Usaha Karaoke ) di Kabupaten Merangin mendapat sorotan hangat dari Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas), Pasalnya dari sekian banyak tempat karouke di Mernagin ada pengusaha nakal yang tidak melengkapi Izin Usahanya bahkan tidak membayar Retri Busi Kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).
Ketua Pedas Helmi kepada media ini mengungkapkan, kami sudah mengantongi nama – nama tempat karouke di Merangin ini yang tidak mengantongi izin dan sudah ada yang punya izin namun tidak memenuhi kewajibannya , seperti tidak membayar Retribusi Kebersihan kepada Kantor Lingkungan Hidup (LH).
” Kami sudah mendapat data terhadap terkait tempat karouke yang tidak mengantongi Izin dan Karauke yang tidak membayar Retribusi Kebersihan namun masih beroperasi di Kabupaten Merangin”. Ungkap Helmi.
Helmi juga menjelaskan kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin dalam hal ini Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan BPPRD Merangin agar menindak tegas tempat karauke yang tidak mematuhi aturan pemerintah, kalau bisa yang tidak mengantongi izin dan yang punya izin tapi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha Karauke agar segera di tutup.
” Saya mintak kepada Dinas terkait agar menutup dan menghentikan aktifitas Karauke di Merangin ini, bagi pengusaha yang tidak mengantongi izin ataupun tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha Karauke, bagi yang mempunyai izin lengkap silahkan saja beroperasi Karana Meraka memberi kontribusi terhadap Pendapatan Daerah (PAD) “. Ungkap Helmi lagi.
Ketua Pedas Helmi juga memaparkan kepada awak media adapun tempat karauke yang tidak memiliki Izin adalah :
Tempat Karauke yang tidak mengantongi Izin dan tidak membayar kewajiban Retribusi .
1. DN 2 sekarang sudah menggantikan namanya dengan Family Karauke yang beralamat di pematang Kandis, Atas nama pemilik Tajen.
2. DN 4 sakarang tidak memakai nama yang beralamat di Pematang Kandis atas nama pemilik Lina.
3. DN 1 Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Reklame selama dua tahun dan tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH) selama 3 tahun.
4. MJ Karaouke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).
5. Merpati Kraouke, Mengantongi Izin tapi tidak membayar Retribusi di Kantor Lingkungan Hidup (LH).
6. Melani Karaouke, Mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan Lingkungan Hidup (LH) selama 3 tahun.
7. SBS Karaouke , Mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup.
8. Kampung ROSO Karaouke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Reklame selama 4 tahun dan tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH) selama 4 tahun.
9. Dina Karaouke Mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).
10. Bastari Karaouke, mengantongi Izin, namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (LH).
11. Makdo Karaouke, mengantongi Izin namun tidak membayar Retribusi Kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup Selama 3 Tahun .
Jadi Tempat usaha Karaouke yang beroperasi di Merangin yang mengantongi Izin dan memenuhi kewajiban membayar Retribusi Reklame dan Retribusi Kebersihan cuma ada 3 tempat Karaouke yakni :
1. Quen Karaouke
2. Jasmin Karaouke (YSL)
3. Angkasa Karaouke
Untuk itu saya sebagai Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui dinas terkait untuk menindak pengusaha Karaouke yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar kewajibannya untuk di cabut izin dan melakukan penutupan secara permanen.
” Saya minta kepada Dinas terkait agar mengambil langkah tegas terhadap pengusaha Karaouke yang tidak mengantongi Izin dan tidak membayar kewajibannya untuk di tindak, dan dibtutup usahanya secara permanen “. Tandasnya.(*)








