oleh

Temuan BPK,Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi Pejabat Pemprov Sumsel Mencapai Miliaran Rupiah

Palembang,Figurnews.com,-

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) adanya kelebihan bayar Upah Pungut (UP)di Pemprov Sumsel yakni Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) yang jumlahnya cukup fantastis diduga mencapai Rp. 19,4 milyar. Rabu (24/05/2023).

Ketua Perwakilan Wilayah GNPK -RI Aprizal Muslim menyebut adanya dugaan Pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel termasuk Kepala Bapenda menerima aliran dana ke kantong pribadinya mencapai miliaran rupiah.

“Upah pungut yang diterima oleh pejabat Pemprov mulai  dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda tapi saya tidak tau di transfer apa diantar langsung, Sedangkan Kepala Babapenda kisaran 1,2 Milyar per 1 triwulan, untuk Sekban 250 jt, Kabid 225 jt per 1 triwulan, Kepala UPTB Samsat 175 jt per 1 triwulan dan staf kisaran 25,”Ucap aprizal Muslim beberapa waktu lalu

Ia menduga tahun sebelumnya juga demikian, untuk itu alangkah baiknya Aparat Penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Baca juga : BPKAD Batalkan Peraturan Mewajibkan Penyertaan NPWP saat Pencarairan Insentif

“Tidak menutup kemungkinan pada tahun tahun sebelumnya juga mengalami hal yang serupa. Untuk itu, kita meminta Jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum demi menyelamatkan keuangan negara,”ujarnya

Hasil temuan tersebut, lanjut dia, menurut BPK RI Kelebihan UP yang diduga sebesar Rp. 19.488.556.511,60 merupakan kelebihan bayar yang harus di kembalikan utuh karena melanggar aturan sendiri.

Ia menuturkan bahwa dari penjelasan BPK Kelebihan perhitungan pembayaran UP dapat menjadi Unsur Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar aturan yang di buat sendiri kecuali dikembalikan utuh.

 Baca juga : Kelompok Transportasi Penyumbang Naiknya Inflasi pada Bulan April

“Terkait adanya penerima yang tidak punya kemampuan mengembalikan berpotensi menjadi tersangka korupsi karena menerima uang negara secara tidak sah dan melanggar aturan,”tutur dia

Namun, kata Aprizal Pengembalian UP bersifat kolektif dan kolegial artinya tanggung renteng secara bersama – sama maka bila ada yang tak mampu kembalikan maka menjadi tanggung jawab semua yang menerima.

Baca juga : Gubernur Sumsel Tegaskan Komitmennya Perjuangkan Kesejahteraan para Buruh

“Penerima UP yang tak mampu kembalikan kelebihan bayar sebaiknya gugat PTUN Perda dan Pergub Sumsel untuk mendapatkan keadilan,”ucapnya

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba tetap bungkam saat dikonfirmasi.