Pasaman Barat, Figur News.com- Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat melakukan penertiban dan penegakan hukum di lokasi yang diduga melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penertiban PETI ini dilakukan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (13/5) siang.
Tim dipimpin langsung oleh Kasubdit II DitTipidter Bareskrim Polri Kombespol. Moh Irhamni S.I.K MH, M.han didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki S.I.K, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, Kapolsek Talamau Dekri, Kasubnit 3 subdit II Dittipidter Mabes Polri AKP. Wediard Fernandes SH S.I.K MH, Ipda Michel F. Sembiring Muham SH, Ipda Riswan Putra ,SH, Aiptu Surya Laksana SH, Bripka Rizki prasetyono SM.
Turut serta Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumbar, UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, Kadis DLH Pasbar Edison Zelmi, Sekretaris Kesbangpol Yosmar Difia dan Polhut KPH Pasaman Raya dan Wali Nagari Sinuruik, Frianton.
Tim menelusuri daerah pelosok Tombang dengan motor trail, tim menempuh jalan perbukitan dan menyeberangi sungai. Dilokasi menemukan bekas aktifitas tambang emas di pinggir hulu sungai Batang Pasaman tersebut.
Kepada awak media, Kombes Pol Moh. Irhamni mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya PETI di aliran Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Terkait viralnya video dan aduan masyarakat yang mengatakan sudah maraknya aktifitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat, makanya kita turun langsung dari tim Mabes Polri guna melihat secara langsung hal tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat,” katanya.
Di lokasi, tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja PETI tersebut.
“Kita menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, bahan bakar minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang. Dan dilokasi kita juga melihat box kayu yang digunakan pekerja tambang untuk memisahkan antara pasir dan emas,” terangnya.
Ditegaskan, bahwa tim dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumbar serta jajaran Polres Pasaman Barat akan mengejar para pelaku aktifitas tambang tersebut, baik sebagai pemodal maupun yang membekingi aktifitas ilegal ini berlangsung.
“Kita akan melakukan penyelidikan dan mengejar para pelakunya. Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kami penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas ilegal itu ada dan masih berlangsung,” tegasnya.
Kombes Pol Moh. Irhamni berharap, kepada masyarakat agar memberikan dukungan dan informasi sehingga nantinya pelaku penambang emas ilegal bisa ditindak tegas. “Selain itu kami akan terus menyelidiki dan menindak para pelaku PETI di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan serius untuk memberantas tambang emas ilegal yang ada di Pasaman Barat.
Dirinya menyebut, bahwa sudah memerintahkan para Kapolsek sejajaran untuk mendatangi semua lokasi di setiap Kecamatan yang diduga berlangsungnya aktifitas PETI tersebut.
“Terima kasih kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumbar yang telah memberikan dukungan kepada kami Polres Pasaman Barat. Hal ini juga menjadi komitmen kami bahwa selama kami menjabat di Pasaman Barat tidak ada lagi aktifitas PETI di wilayah Pasaman Barat atau Zero Ilegal Minning,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bukti keseriusan Polri dibuktikan dalam memberantas PETI hari ini dengan menggandeng tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, dan Dinas terkait lainnya guna menjawab keluhan masyarakat mengenai adanya aktifitas PETI.
Sebelumnya jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 500 liter dari rumah seorang warga inisial KD di Sinuruik Kecamatan Talamau yang diduga digunakan untuk pemasok aktifitas tambang emas ilegal di Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir pada Senin (8/5).
“Kita masih dalami Bahan Bakar Mesin ini untuk aktifitas mesin alat berat atau tidak. Apabila dalam penyelidikan saudara KD terbukti penyidik akan menetapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” sebutnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas illegal ini, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari.
Kemudian para pelaku tambang illegal akan dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
“Saya akan menindak tegas kepada baik sebagai pemodal maupun sebagai pekerja tambang emas illegal termasuk yang membekengi aktifitas tambang emas ilegal tersebut” pungkasnya.







