Breaking News

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Sita Ditreskrimsus Polda Sumsel, Namun Pelaku di Lepaskan

Kegiatan Press release Unit 2 Subdit l Ditreskrimsus Polda Sumsel (Foto Fera)
Palembang, Figurnews.com,-

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menyita Ribuan bungkus rokok tanpa Cukai, Namun Pelaku dilepaskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan Saksi-saksi, Pelaku tidak dilakukan penahanan," kata Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK


Menurutnya, Pihak Polda Sumsel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku karena yang memiliki kewenangan hanya Bea Cukai.

"Setelah ini akan kita limpahkan kasusnya ke Pihak Bea cukai,"ujarnya 

Pelaku berinisial AM (24) seorang pedagang, alamat tkp. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 1 (satu) tahun lamanya.

Modusnya, AM membeli menggunakan pita cukai bukan peruntukannya dari agen rokok di kabupaten ogan Ilir. kemudian di distribusikan melalui sales freelance ke warung warung kecil di seputaran wilayah gandus dan pangkalan balai


Penangkapan tersebut pada hari senin tanggal 06 maret 2023 pukul 17.00 wib, anggota unit 2 subdit 1 krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jl tanjung sari kelurahan sukomoro kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin (tkp)

"Ketika tiba di tkp ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya, selanjutnya pemilik  barang AM beserta dengan barang bukti diamankan ke mapolda untuk dimintai keterangan,"jelasnya 

AM melanggar pasal adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 jo pasaL 29 ayat 1 daniatau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai

"Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"ucapnya

Sementara Denny Benhard Kabid P2 Kanwil BC Sumbagtim menambahkan pihaknya akan mengambil alih kasus tersebut dan akan segera di lakukan penelitian lebih lanjut.

"Kami baru terima berkasnya untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,"ucapnya

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre