PT. Sari Guna Nabati (SGN) Di duga Tak Menepati Komitmen dengan Masyarakat
Merangin, Figurnews.com- Perusahaan Kelapa Sawit PT. Sari Guna Nabati (SGN) yang berada di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan Merangin-Jambi di duga tidak menepati komitmen perjanjian yang telah di sepakati bersama dengan Masyarakat setempat,
Pasalnya baru-baru ini PT SGN yang dipimpin Marolop Siahaan, telah menyepakati perjanjian atau komitmen kepada beberapa desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tabir selatan, diantaranya pembenahan jalan dan penambahan harga TBS.
Dengan adanya komitmen ataupun perjanjian antara PT SGN PMKS Bungo Antoi menyanggupi asalkan truck armada CPO puso roda sepuluh ( teronton ) boleh menggunakan jalan tersebut dari desa Bungo Antoi menuju desa sungai sahut dan lain nya.
Terpantau sejauh ini Team media ini mendapat laporan dari masyarakat setempat khususnya tabir selatan Bungo Antoi, adanya penyetopan truck armada teronton di malam hari, Pada tanggal 22 April lalu, dikarenakan keterangan Masyarakat PT SGN PMKS Bungo Antoi hingga saat ini tidak pernah menepati komitmen atau perjanjian yang telah disepakati beberapa bulan lalu dan dinilai Management PT. SGN PMK Bungo Antoi di nilai semena-mena.
"Saat memberikan keterangan pada Awak Media, Iya kami yang mewakili Desa Tabir Selatan khusus nya desa Bungo Antoi telah menyetop atau memberhentikan Truck armada CPO roda sepuluh yang melintas dimalam hari, dan sudah kami beri teguran, tapi sampai saat sekarang truck armada roda sepuluh itu masih mencuri curi waktu untuk melintas." Pungkas warga.
Kalau tidak ada juga komitmen kedepannya yang ditepati oleh PT SGN PMKS Bungo Antoi maka kami akan memberhentikan lagi truck armada tersebut" tambah warga
Di tempat berbeda, beberapa Awak Media mencoba mendatangi PT SGN PMKS Bungo Antoi guna menelusuri keberanaran terkait kisruh PT SGN dengan Masyarakat setempat Rabu 8/3/23.
Namun lagi, Awak Medi tidak mendapatkan sedikitpun keterangan dari pihak perusahaan, Rafik Selaku KTU PT. SGN PMKS Bungo Antoi enggan menjawab beberapa pertanyaan Awak Media, dia malah menyebutkan itu adalah urusan pak Marolop, sehingga dinilai Management PT SGN saling lempar melempar Marolop mengatakan temui saja KTU.
Sementara itu Pihak Pemerintah Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan membenarkan hal tersebut,
"Ya, PT. SGN PMKS Bungo Antoi Tidak menepati janji bersama seluruh Desa yang ada di Tabir Selatan dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak dari Kepala Kantor Kecamatan Tabir Selatan.
Perusahaan boleh melewati jalan yang ada di Tabir Selatan dengan syarat Perusahaan harus memperbaiki jalan sebaik mungkin, setelah berjalan satu bulan pihak perusahaan ternyata tidak menepati janjinya sendiri hingga terjadilah penyetopan kata Kades saat di bincangi lewat telepon.
( Umar Khatab )
Tidak ada komentar