Breaking News

PRIA BERINISIAL EN DITANGKAP POLISI USAI MEMESAN 10 RIBU DOUBLE L

 


Berau, Figure News

9 Maret 2023 - Pria berinisial EN (42) di Kabupaten Berau, Kaltim ditangkap polisi atas kepemilikan obat keras pil double L sebanyak 10 ribu butir. EN ditangkap saat polisi ke rumahnya.

"Barang tersebut dipesan dari Bekasi menuju Berau menggunakan jalur ekspedisi," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada Wartawan Figure News, Kamis (9/3/2023).

kasus ini bermula dari informasi seseorang yang diterima Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengenai paket yang sangat mencurigakan  berisikan obat keras tanpa adanya izin edar dari Bekasi ke wilayah Berau pada Senin (6/3). Selanjutnya Polisi pun berkoordinasi dengan pihak ekspedisi guna mengantar barang tersebut ke rumah pelaku.

"kami langsung koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan Kontrol Delivery dengan cara anggota Sat Resnarkoba Polres Berau ikut mengantarkan paket tersebut ke penerima paket," ucapnya.

Pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya di Jalan Stasiun I Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Selanjutnya, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 10 ribu butir pil double L.

 

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah dua tahun mengedarkan obat keras trsebut di wilayah Berau. Pelaku juga mengaku telah dua kali melakukan pemesanan obat keras tersebut dari Bekasi ke Berau.

"Pengakuannya sudah dua tahun, dan juga sudah dua kali memesan obat itu dari Bekasi, sedangkan sebelumnya pelaku dapat dari seseorang di Tanjung Selor, Kaltara" ujarnya.

Dalam mengedarkan obat tersebut pelaku menjualnya dengan hitungan paket. Paket 7 butir pil double L dijual seharga Rp 50 ribu.

"7 butir harganya Rp 50 ribu, jadi pelaku membeli keseluruhan obat dengan harga Rp 30 juta. Jika obat itu habis dia mendapatkan untung Rp 60 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, Edy,S.H melaporkan dari Kaltim. (*)

3 komentar:

  1. Hei wartawan Edy Susanto. Umurmu sdh tdk muda. Jadilah pribadi yg dewasa. Jika anda merasa orang yang berpendidikan tunjukkan jiwa gentleman mu. Kami berasal dari keluarga baik², jika ingin mengambil seseorang dri keluarga kami, ambillah dengan cara yang baik. Bukan seperti pecundang. Silahkan haturkan permohonan maafmu ke nomor 0852 4775 2976

    BalasHapus
  2. Halo edy susanto.. kami harap kamu jadi laki" yg gentle.. datang baik" ke kami.. bawa adik kami dgn cara yg baik.. bukan memisahkan dia dari keluarganya.. kami akan terus meneror mu sampai
    kamu bisa datang menemui kami baik" dgn membawa adik kami..

    BalasHapus
  3. Halo Pak Edy Susanto, coba anda bayangkan jika Adik Perempuan atau anak perempuan Anda dibawa pergi begitu saja?? Bagaimana rasanya? Dia yang kami rawat dan jaga dri kecil dengan tanpa pikir panjang Anda bawa pergi tanpa pamit? Dimana hati nurani anda Pak Edy??

    BalasHapus

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre