Optimalisasikan Rehabilitasi Sosial Bagi WBP, Lapas Kelas I Anak Medan, Sepakati Kerjasama Dengan LRPPN
Medan, FIGURNews - Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, menggelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pecandu Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Pecandu Penyalahguna Narkoba merupakan masalah yang krusial, bagi sebuah Bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia.
Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan Narkotika, merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan.
Dalam mengoptimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaannya, Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak, Lapas Kelas IA Medan, Leonardo Panjaitan SH. menyampaikan, "Tujuan kerjasama sama ini adalah, fungsi Sosialnya dapat berjalan sesuai dan lancar setelah bebas nanti, dan ada 30 (tiga puluh anak) yang nanti bekerjasama dengan LRPPN dapat mewujudkan fungsi Sosial setelah bebas, agar dapat diterima dan bermanfaat di tengah tengah Masyarakat" ucap Leonardo Panjaitan, saat memberikan sambutan kepada Ketua Umum LRPPN H. Dika Novandri SH, beserta Staff Jajaran LRPPN di Lapas Kelas IA Medan.
Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Kelas IA Anak Medan dibuka, Selasa (28/02/2023).
Turut hadir Ketua Umum (Ketum) Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H. Dika Novandri SH. didampingi Wa. Direktur M. Taufik,. M. Rizky Ivan Novandri SH, Budi Sukma, Dede Indra Triyanta S.Pd.I, Rusti Hugalung, M. Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar.
Dalam Pembukaan kerjasama tersebut Ketum LRPPN H. Dika Novandri SH, menyampaikan, Korban Penyalahguna Narkoba ini harus ada peran orang-orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif seperti ibu dan bapak nya, ” jelasnya
Korban penyalahgunaan Narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi Narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.
Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika), serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna Narkotika, sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat, diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi Narkotika.
Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan, merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
Oleh karena itu, layanan rehabilitasi Narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan, sehingga dalam mengatasi masalah tersebut, dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama-sama, khususnya dengan LRPPN,” terang Kalapas Tri Wahyudi, Bc.IP,SH.
Rehabilitasi Narkotika, merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan, namun sebagai upaya rehabilitasi" pungkasnya. (TS)
Tidak ada komentar