Menagih Hutang, Berujung Patah tangan
OGAN ILIR, Figurnews.com - Tak terbayangkan dibenak pikiran Meliana (25), warga Dusun I Rt 01 , Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir harus mengalami patah tangan kanannya.
Hal itu terjadi saat korban mengajak pihak Bank BTPN Syariah menagih utang di rumah Akmal pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB tepatnya di dusun I , Rt. 01 ,Desa Tanjung Harapan , Kecamatan Tanjung Raja , Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, bahwa kronologi kejadian bermula saat korban mengajak pihak Bank BTPN Syariah menagih utang di rumah Akmal.
" Saat itulah, terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh terlapor yaitu, Delimah alias Sinta (26 ) Warga dusun I, Rt.01, Desa Sembadak, Kecamatan Pemulutan , Kabupaten Ogan Ilir. Dengan cara, menjambak atau menarik rambut Korban. Lalu,kemudian melintir tangan kanan korban dan langsung menariknya, sehingga tangan kanan korban mengalami patah,"ungkapnya.
Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.Berdasarkan LP / B - 07 / I /2023/Sumsel/Res OI/SPKT. tgl 17 Januari 2023. Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, S.H., M.Si. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja AIPDA Efri Juliansyah S.H bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Amar Conteng.
" Nah, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, bahwa pelaku berada dirumah suaminya Akmal yang berlokasi di Dusun I RT 01 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja Rabu (1/3/2023) langsung mengamankan pelaku dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Tanjung Raja guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Dr)
Sumber berita : Humas polres Ogan Ilir
Editor posting : DARMANTO
Tidak ada komentar