Melanggar UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Okta Yandi di Amankan TIM Tekab 156 Polsek Indralaya
OGAN ILIR, Figurnews.com - TIM Tekab 156 Polsek Indralaya , Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, berhasil mengamankan 1(Satu) orang warga Kelurahan Indralaya Raya, yang telah kedapatan membawa Senjata Api Rakitan alias llegal, jum'at (3/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari di Jalan Nusantara, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) saat Operasi Musi 2023.
Warga yang di amankan tersebut adalah, Okta Yandi (36) diduga telah melakukan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Operasi Musi 2023 tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH di dampingi kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar, SH dan Anggota Opsnal Tekab 156 Polsek Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH di dampingi kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Agus Akbar, SH membenarkan terkait Penangkapan Tersangka yang telah kedapatan memiliki 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan dan 2 (dua) butir amunisi aktif.
" Sebelum penangkapan, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya terlebih dahulu melakukan undercover dan surveillance terhadap pelaku,setelah mendapati pelaku berjalan menuju ke arah Kelurahan Timbangan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Herman.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 02 / II / 2023 / Sumsel / Res OI / Sek Indralaya tanggal 03 Maret 2023 dan hasil penyelidikan lanjut Herman, bahwa pelaku diduga menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api rakitan dengan cara diselipkan dipinggang saat bepergian.
" Setelah dilakukan penggeledahan di dapatilah Barang bukti Senpira, Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Dr)
Sumber berita : Humas polres Ogan Ilir
Editor posting : DARMANTO
Tidak ada komentar