Breaking News

Viral..! korban Curanmor Jadi Tersangka, Kasat Reskrim OI Beberkan Fakta


OGAN ILIR, INDRALAYA, Figurnews.com  -  Masih ingat kah kasus pencucian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang sempat viral...!!  maling tewas dihajar massa di Desa  Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu , Kabupaten Ogan Ilir, pada akhir bulan Januari lalu, korban Juandi  (37) jadi tersangka.

Dalam  kasus tersebut polisi menetapkan tiga tersangka yakni,  Juandi (37),  Imam (34) dan  Darmawan  (43) pada Jumat (17/2/2023).

Dengan demikian ,  Kapolres Ogan Ilir  AKBP  Andi Baso Rahman SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani., S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Faisal  saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (28/2/2023)  dihadapan awak media,  Kronologi tewasnya pelaku pencurian sepeda motor Eko Herdiansyah (34 ) lalu.

Peristiwa itu berawal saat tersangka Juandi datang ke pangkas rambut  milik Jepi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, pada Selasa (31/1/2023) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam  ber nopol F 2023 FFU diparkir di depan pangkas rambut dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

"Saat itulah  korban pelaku Curanmor Eko, melihat kesempatan itu langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ber Nopol BG 5449 NE miliknya dibelakang ruko kosong dekat pangkas rambut dan langsung melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor milik Juandi dan membawanya kabur. 

Melihat sepeda motornya telah dicuri lalu Juandi  dan Jepi langsung mengejar pelaku  yang sedang mengendarai sepeda motor sambil berteriak  " MALING... MALING... MALING...!!!," terang Regan 

Masih lanjut Ragen  menerangkan, setelah itu, teriakan kedua orang tersebut mengundang warga sekitar langsung mengejar pelaku hingga terjatuh  dan pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya untuk mengancam warga agar tidak berani mendekatinya.

Warga yang sudah berkumpul diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang mengejar pelaku yang terdesak di pinggir sungai.Saat itulah Juandi (pemilik sepeda motor) dan seorang tersangka lainnya mengambil kayu dari sekitar rawa untuk memukul pelaku hingga terjatuh. 

" Karena kembali terdesak, pelaku menceburkan diri ke dalam rawa untuk melarikan diri sampai ke seberang rawa yang tembus ke kebun karet milik warga dan ternyata diseberang rawa, massa sudah menunggu pelaku dan memukulinya dengan menggunakan kayu," terangnya lagi.

Tak sampai disitu saja Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani, S.IK  didampingi Kanit Pidum Ipda Faisal  saat memberikan keterangan persnya di hadapan awak media, "Dikebun itulah, pelaku Eko dikeroyok oleh massa sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelasnya. 

Kemudian selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  sepeda motor curian dan sepeda motor milik pelaku serta barang bukti lainnya yakni kayu alat pemukul korban dan alat bukti berupa  rekaman video pengeroyokan.

"Ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Eko sehingga meninggal dunia," terang Regan.

Nah, untuk perkara ini, polisi telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan masih akan terus melakukan pengembangan.

" Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu  juga Regan  mengungkapkan, banyak narasi yang beredar di media sosial bahwa korban pencurian yang dijadikan tersangka. Padahal, menurut Regan, polisi dalam menetapkan status tersangka ini tak bisa sembarangan, melainkan melalui sejumlah prosedur dengan alat bukti dan barang bukti hasil penyelidikan.

Sedangkan penetapan status tiga tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti di TKP dan rekaman visual pada saat kejadian.

"Dari fakta-fakta tersebut, kita telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang mana tahapannya adalah gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka," bebernya.

Setelah dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dari alat bukti keterangan saksi.

Kemudian petunjuk atau persesuaian dari keterangan saksi-saksi di TKP berikut rekaman gambar visual, para tersangka pada saat melakukan peristiwa kekerasan dengan tenaga bersama-sama.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan pencuri motor tewas dan itu dibuktikan melalui alat bukti luka korban yang diterangkan pada visum et repertum.

"Maka dari itu kami jelaskan, penyidik Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka itu yang mana dari keseluruhan alat bukti tersebut tergambar peran masing-masing tersangka dan juga dari keterangan para tersangka mengakui perbuatan mereka,"Pungkasnya. 

Adapun peran masing-masing tersangka, Juandi memukul dengan kayu dan melempar korban.Sementara tersangka Zali memukul korban dengan menggunakan kayu serta tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu.

" Untuk mengenai Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak boleh dihukum.

Di penghujung  keterangan persnya, Ragan menghimbau kepada masyarakat luas khususnya, Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak  melakukan aksi main hakim sendiri ," tutup Ragan. (Dr)

Editor posting : DARMANTO

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre