Breaking News

Usai Tangkap Sopir dan Kernet, Polda Sumsel Janjikan Akan Menangkap Pemilik Tambang Batubara Ilegal

6 Tersangka Pengangkut Batubara tidak ada ijin (Foto Fera)

Palembang,Figurnews.com,-

Melalui Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 6 orang pengangkut Batubara Ilegal yang merupakan Sopir dan Kernet. 

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH menjanjikan tidak cukup menangkap Sopir dan Kernet, akan tetapi akan terus melakukan pengejaran terhadap Pemilik Tambang Ilegal tersebut.

"Yang kita tahan disini 6 orang Sopir dan Kernet, nah terhadap sipemilik tambang akan kita kejar dan inisialnya sudah kita sebutkan akan segera kita ungkap dan dilakukan pemeriksaan dan diperberat,"katanya saat Press release, Senin (20/02/2023).

Ia juga menjanjikan akan mengungkapkan Kasus yang sama sesuai atensi dari Kapolda Sumsel untuk menindak tegas segala jenis kejahatan.

"Jadi sekali lagi kami tidak berhenti sampai disini terhadap sipemilik akan kita kejar dan pihak-pihak oknum yang melakukan kegiatan serupa pasti akan lakukan penegakan hukum,"tegasnya 

Dalam Keterangannya bermula mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi pengangkutan Batubara Ilegal diwilayah hukum Polda Sumsel 

"Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jn Lintas Sumatera kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil dumptruk merk Hino wama hijau No Pol. KB 8739 AV yang bermuatan ± 26 ton batubara dari kegiatan tambang llegal tanpa membawa dokumen, kemudian penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan tanggal 16 Februari 2023,"ujarnya 

Selanjutnya di hari yang sama Rabu tanggal 15 Februan 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jin Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku sedang mengangkut atau membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil Tronton Merk Mitsubishi tipe Fuso N G1L No Pol BE 8619 IU wama orange dengan bak besi wama orange yang bermuatan ± 30 ton batubara dari kegiatan tambang illegal dan tanpa membawa dokumen. 

"Penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan pada tanggal 16 Februari 2023),"jelasnya

Kemudian, tutur dia di hari yang sama juga namun tempat tidak jauh dari sebelumnya di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan, berhasil menangkap pelaku dengan kegiatan yang sama.

 "Membawa batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Fuso warna No.Pol. BE 8604 AAU yang bermuatan ± 30 ton batubara dari kegiatan tambang illegal da tanpa membawa dokumen dan penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan,"jelasnya 

Baca juga : Jelang Zikir Akbar Haul KH Marogan, Kapolda Sumsel Siapkan Pengamanan Khusus

Kemudian dua hari kemudian Pada hari Jumat Tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di kabupaten OKU Prov. Sumatera Selatan atau tepatnya di depan SPBU Batu Kuning telah menangkap tangan pelaku yang sedang melakukan pengangkutan Batubara dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Truck Fuso Merk HINO Warna Hijau No BE-9213-BO yang memuat Batubara sebanyak ± 12 Ton yang berasal dari kegiatan tambang illegal dan tanpa dilengkapi dokumen.

Alhasil kata dia, Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 6 orang Pelaku berinisial DH (48) Sopir, EB (30) Sopir, PHS (32) Kernet, RK (32) Sopir, AY (32) Kernet, FS (28) Sopir. Keenam pelaku merupakan warga Lampung.

"Barang Bukti yang turut diamankan 4 mobil Fuso bersamaan dengan identitasnya dan 98 Ton Batubara Ilegal,"ujarnya

Menurutnya, Pihak Polda Sumsel Sudah mengantongi Identitas pemilik tambang dan pemilik kendaraan dan akan segera diungkap.

"Inisialnya sudah saya sebutkan maka akan kita tindak karena dia menyuruh tentunya akan lebih berat,"tegasnya

Baca juga : Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

Untuk itu, tambah dia para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin", terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),"tutupnya

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre