Breaking News

Tilep Uang Nasabah,Dua Mantan Karyawan Bank BRI di Tangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH sedang mewawancarai tersangka PM (Foto Fera)

Palembang,Figurnews.com,-

Dua mantan karyawan Bank BRI unit Tanjung Sakti Pagaralam yang tilep Uang Nasabah berhasil ditangkap Direskrimsus Polda Sumsel.

Kedua pelaku berinisial AW (35) seorang laki-laki sebelumnya bekerja di Bank BRI sebagai OB dan PM (34) perempuan sebelumnya sebagai Customer servis (CS). Keduanya bersekongkol untuk mencari nasabah, mereka menargetkan Korbannya rata-rata lanjut usia.

Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara di direktorat tahti polda sumsel untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 s/d tanggal 8 maret 2023.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku mencari Nasabah dengan berpura-pura membantu, Setelah itu Pelaku tidak pernah menyerahkan ATM Nasabah.

 "Pelaku tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI unit tanjung sakti,"katanya saat Press release Jum'at (24/02/2023).

Baca juga : Menolak Tandatangani Data Orang Lain, Seorang Warga Di Bacok Petugas Pantarlih

Kemudian, Lanjut dia pelaku menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer E-channel tanpa sepengetahuan nasabah.

Sedangkan AW mantan OB mempelajari modus penggunaan uang nasabah tersebut dari VM mantan CS di BRI unit tanjung sakti 

Modusnya sendiri pelaku menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang ingin menabung di BRI dengan memanfaatkan kartu ATM nasabah yang dipegang pelaku.

"Pelaku juga mendatangi nasabah yang ingin menabung dan kemudian pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang disetorkan nasabah pada buku tabungan nasabah sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah tanpa print out data transaksi melalui teller atau tulisan tangan menggunakan pulpen,"jelasnya 

Pelaku juga sering berada didepan kantor untuk menunggu apabila ada nasabah yang datang ingin melakukan penarikan tabungan atau melakukan penyetoran tabungan. 

Baca juga : Petugas Pantarlih yang Membacok Warga, Ketua KPU Sumsel : Tangkap Saja, Tugas Kami Tidak Akan Terhambat

"Nasabah dicegat pelaku di depan kantor dan diproses penarikan penyetoran rekeningnya secara manual pada buku tabungan nasabah, dengan alasan sedang ada gangguan jaringan,"urainya 

Atas perbuatan kedua pelaku, Bank BRI diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Untuk itu, keduanya dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP jo 64 KUHP.

Dan pasal 49 ayat (1) huruf B & undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1997 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP.

Baca juga : Usai Tangkap Sopir dan Kernet, Polda Sumsel Janjikan Akan Menangkap Pemilik Tambang Batubara Ilegal

Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pemburuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Maka diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya RP. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak RP. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre