Tahun 2022 Pajak Reklame Tak Capai Target, 2023 Reklame Tak Berijin akan Ditertibkan
![]() |
Asisten lll Setda Kota Palembang Zulkarnain (Foto Fera) |
Palembang,Figurnews.com,-
Pada tahun 2022 salah Reklame satu Pajak yang tidak mencapai target. Untuk itu, tahun 2023 Reklame yang tidak memiliki Ijin akan segera di tertibkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten lll Zulkarnain usai rapat pembentukan Satuan Tugas (satgas), Senin (13/02/2023).
Menurutnya, Pada saat ini opd terkait sedang melakukan pembahasan secara intens terkait beberapa reklame yang tidak sesuai peruntukan termasuk perijinannya.
"Saat ini masih di godok bersama dengan Forkopimda dan siapa saja yang akan terlibat untuk tim penertiban Reklame. Disini sesuai tidak dengan tata ruang, perizinannya dan sebagainya,"ujarnya
Baca juga : Berikut Penjelasan Pemutihan PBB Tahun 2023
Kemudian lanjut dia, maka masih dilakukan pembahasan terlebih dahulu disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada saat ini.
"Masih di sesuaikan terlebih dahulu dengan Perda yang sudah ada untuk penertibannya masih diatur di timnya nanti masih diatur tugas pokoknya,"sambung dia
Setelah terbentuk nanti, kata dia, Reklame yang tidak ada ijin misalnya masyarakat menginformasikan lalu tim satgas akan melakukan pengecekan untuk kebenarannya setelah selesai bahwa Reklame tersebut melanggar baru di tertibkan.
"Hasil dari pengawasan dan pengaduan misalnya dan sebagainya baru tim ini turun,"jelasnya
Baca juga : Optimalkan Pajak Reklame, Bapenda Kota Palembang Segera Bentuk Satgas
Penertiban itu, jelas dia perlu memiliki payung hukum terlebih dahulu agar kedepannya tidak terjadi bentrok, nah ini yang masih dilakukan pembahasan atau kajian.
"Dasarnya nanti ada perwali dan Perdanya mengenai perizinan dan pendapatan Pajak daerah, Saat ini masih digodok dulu,"jelasnya
Tidak ada komentar