Sejak Peralihan, Dishub Mentawai Catat 100 Unit PJU
Foto: Lampu PJU Solar Cell di Mentawai. Senin, (27/02/2023).
MENTAWAI. FN- Sejak peralihan pengelolaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Mentawai mencatat 100 penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Sesui Permendagri tersebut, Dishub ditunjuk sebagai OPD Teknis atau pengelola LPJU.
Kepala Dishub Mentawai, Tohap Martua Nababan mengatakan, terdapat 3 status jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni, Jalan Kabupaten, Provinsi dan Jalan Nasional.
“Kewenangan kita LPJU di jalan Kabupaten, selain jalan itu kita hanya memberi data lokasi untuk usulan pemasangan,” ungkapnya. Jumat, (24/02/2023).
Pada tahun 2021 lalu, Dishub Mentawai alokasikan 100 unit LPJU di 3 Desa.
LPJU tersebut terdiri dari 2 lokasi di Kecamatan Sipora Selatan yakni, Desa Saureinu 25 unit dan Desa Matobe 25 unit. Sementara itu dikecamatan Siberut Utara di Desa Sikabaluan 50 unit.
Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Rinaldi mengatakan, pengadaan LPJU berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Pendapatan PPJ tahun 2022 nantinya dianggarkan untuk pemeliharaan LPJU tahun 2023. Kemudian untuk tagihan LPJU per bulan dibebankan ke Daerah.
Hal itu merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil PPJ nantinya dikirim ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“PLN membayar ke kita per bulan, sebagai PAD, selanjutnya kita membuat program untuk pemeliharaan LPJU,” sebut Rinaldi.
Selajutnya, dikatakan pendapatan PPJ juga nantinya dipergunakan untuk pembayaran tagihan LPJU non solar cell.
Sebelumnya, LPJU dikelola bagian umum Sekretariat Daerah Mentawai, terdapat 50 unit lampu PJU solar cell di area desa goisooinan.
Sementara itu terdapat 23 titik non solar cell tersebar di Pulau Siberut, Sipora dan Pagai Utara Selatan
Wartawan: Erik Virmando
Tidak ada komentar