Breaking News

Satreskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Sa’at Hendak Menjual Hasil Curiannya

 


Merangin Jambi Figurnews.com -  Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Tersangka berinisial MM (33), alamat Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan  Bangko Kabupaten Merangin, ditangkap pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.

Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy,.M.H. menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor, aksi pencurian itu dilakukan pada rabu (15/02/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi alamat desa mentawak kecamatan bangko kabupaten merangin.

"Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," tuturnya.

Setelah itu, tim Opsnal satreskrim polres merangin mendapatkan  informasi bahwa Pelaku diduga Tindak Pidana Curanmor sedang berada di kota muara bungo Kecamatan bungo Kabupaten bungo  dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo sampai di bungo pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy berhasil di amankan.

”Alhamdullilah pelaku pencurian sepeda motor di desa mentawak berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, Tutur Aipda Ashadi

Pelaku mengakui kepada Opsnal Polres Merangin dipimpin Aipda Ashadi ,SH telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum polres merangin.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MM (33) di polres merangin mendapatkan informasi bahwa MM (33) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum polres merangin dan kami juga sudah menghubungi pelapor atau masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor tersebut” Ucapnya

Akibat perbuatannya  pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.

( Umar Khatab )

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre