Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Menjadi Upaya dalam Memperkuat Budaya Sumbar
Padang, Figurnews.com- Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang digelar di gedung DPRD Sumbar membahas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan. Dalam menjalan amanat Undang - undang Pasal 31 UUD 1946, terkait pemajuan kebudayaan nasional, penyusunan ranperda tersebut salah satu bentuk upaya dalam melestarikan budaya nasional di tengah banyaknya pengaruh kebudayaan asing di tengah masayarakat.
Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Jawaban ini disampaikan Hidayat saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2).
Disamping itu, Hidayat juga menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.
“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukas Hidayat.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.
Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat menjelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.
Dan kami juga telah berkoordinasi dengan kabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik bersamaan dengan pembahasan ranperda tersebut,” tutur Hidayat.
Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi “Pemajuan Kebudayaan” akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.
Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai Dewan Kebudayaan Daerah dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.
Sementara, Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin rapat paripurna didampingin Wakil Ketua Suwirpen Suib, menjelasnya apa yang disampaikan juru bicara Komisi V itu merupakan jawaban pihak DPRD atas tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga kebudayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” tegas Hidayat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah.
Supardi menjelaskan bahwa masih perlu untuk menerima semua masukan dari berbagai kalangan terkait upaya dalam pelestrian budaya yang dibahas dalam ranperda tersebut. (*)
Tidak ada komentar