Polresta Deli Serdang Ungkap Pembunuh Anak di Paya Gambar Batang Kuis
Deli Serdang, FIGURNews.com - Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap pembunuh anak Balita berinisial SA (4), sehari setelah ditemukannya mayat korban, pada hari Selasa 21 Februari 2023 di Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Demikian dikatakan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, pada saat konferensi pers, di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/02/2023)
Lebih lanjut Irsan Sinuhaji mengatakan, "Sehari setelah penemuan mayat korban SA, Personil Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku AP (17) yang merupakan tetangga korban," ucap Irsan.
Irsan menerangkan kronologis AP melakukan dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual, yang mana sebelumnya AP usai menonton film Dewasa.
"Pelaku melakukan aksinya usai menonton film dewasa di kamarnya.
Lalu Pelaku melihat korban sedang berada di teras rumah pelaku. Korban sudah sering datang ke rumah tersangka pelaku, untuk bermain dengan adiknya," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku memanggil korban. Karena kepolosan korban, korban datang menghadap pelaku, yang selanjutnya pelaku menggendong korban ke lantai dua, masuk ke kamarnya.
"Di dalam kamar pelaku mencekik korban, hingga pingsan. Kemudian korban melakukan pelecehan terhadap korban," kata Irsan.
Selanjutnya saat pelaku melancarkan aksinya, korban tersadar sehingga pelaku panik, langsung mengambil celana training dan mengikatkan ke leher korban, hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual," ucapnya lagi.
Setelah selesai melancarkan aksinya, tersangka mengangkat korban dan melempar korban melalui jendela Rumah pelaku ke semak-semak yang ada di samping rumahnya.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5, jo pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 80 pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 11 tahin 2012 tentang sistem peradilan anak.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Irsan.
Diketahui sebelumnya seorang anak, SA (4) dilaporkan hilang saat bermain bersama kakaknya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/02/2023), akhirnya ditemukan sudah menjadi mayat di ladang kangkung, pada hari Selasa, 21 Februari 2023. (TS)
Tidak ada komentar