Breaking News

Polresta Deli Serdang, Dalam Tempo 1x24 Jam Berhasil Tangkap 5 Terduga Pelaku Tawuran 1 Orang Korban Tewas


Deli Serdang, FIGUR News.com - 

Unit Satuan Reserse Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, dalam tempo tidak sampai 1X24 jam, berhasil mengamankan lima (5) terduga pelaku tawuran, antar kelompok Remaja yang tawuran di Dusun II GG Langgar Desa Dalu 10-A.

Dalam aksi tawuran itu, seorang Remaja atas nama Arifin alias Ifin (25) dinyatakan tewas pada Senin (13/02/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH didampingi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam Konfernsi Pers yang dilaksanakan di Aula terbuka Polresta Deli Serdang mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pengembangan.

Kelima tersangka berinisial, ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16), MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). Dan dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ucapnya.

Turut Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut, Waka Polretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK. MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP Kerisman Karo Sekali SH, IPDA JM Gabe Napitupul dan Kasi Propam AKP Natanail Sitepu, MH.

Lebih lanjut Irsan Sinuhaji mengatakan, adapun motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu 10- A Kecamatan Tanjung Morawa tersebut adalah, akibat dendam saling ejek melalui media sosial (Medsos), antar kelompok Remaja.

Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos, antara kelompok Remaja korban dengan kelompok Remaja pelaku,” terangnya.

Usai saling ejek di Medsos, selanjutnya kelompok Remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok Remaja korban dan saling lempar. 

Saat itu kelompok Remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian, lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi Nokman.

Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku, sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban, yang jaraknya sekitar dua meter, sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Melihat setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri.

Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. 

Korban pun sempat dilarikan ke Klinik terdekat, namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

Dalam kasus ini, terduga kelima tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsider pasal 351 ayat (3) subsider pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ucap Irsan Sinuhaji.

Ditambahkannya “Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum kami" pungkas Irsan Sinuhaji. (TS)

Tidak ada komentar

PT. Figur Anugrah Media Mengucapkan: Selamat datang di www.Figurnews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Yuamran Andre